Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pemko Akan Tertibkan Alat Peraga Kampanye

by matabanua
24 Agustus 2023
in Banjarmasin, Kotaku
0

BANJARMASIN – Partai politik (parpol) peserta pemilu dilarang menyebar alat peraga kampanye (APK) kepada umum sebelum masa kampanye, sebagaimana tercantum dalam aturan pasal 79 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.

Namun belum masuk masa kam­panye, banyak dari parpol peserta pemilu maupun calon legislatif yang telah terpampang segala atribut serta alat peraga kampanye mereka, baik itu berupa bendera, baliho maupun spanduk.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\5\hal 5\LPG 3 kilogram yang selalu diburu masyarakat.jpg

Tembus Rp 45 Ribu, Pemko Siapkan Regulasi Penjualan LPG 3 Kg

2 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\5\hal 5\Machli Riyadi memberikan pengarahan dalam kegiatan Peningkatan.jpg

Angka Stunting di Banjarmasin Ditarget Harus Turun

2 Juli 2025
Load More

Menyikapi fenomena tahunan yang terjadi ini, di Banjarmasin sendiri para anggota Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mencoba mela­kukan rapat koordinasi bagaimana tindak lanjut kedepannya.

“Jika didapati demikian, kami mohon maaf sekali, pemko melalui Satpol PP harus menertibkan atribut baik itu caleg atau juga bendera partai yang berada tidak pada tempat semestinya, semisal di median jalan ataupun di pohon-pohon,” ucap Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, usai rapat koordinasi bersama For­kopimda di Hotel Rodhita, Selasa (22/8), seperti dikutip jejakrekam.com.

Kendati akan ditertibkan, namun hal ini lebih kepada pengamanan barang atribut kampanye, dimana nantinya atribut yang dilepas itu jika pemiliknya ingin mengambilnya kembali bisa langsung menghubungi Kantor Satpol PP Kota Banjarmasin.

Karena dirinya saat ini juga masih menunggu aturan, petunjuk pelaksanaan dan teknis dari KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bagaimana ketentuan main seluruhnya. “Karena ada hal yang berbeda tahun ini, kita melihat di­perbolehkannya berkampanye di rumah ibadah dan tempat pendidikan,” ucapnya.

“Namun jika melihat dari perwali hal ini tidak boleh kan, nah itu perlu untuk dilakukan penyesuaian terlebih dahulu nantinya,” tambahnya.

Sehingga ketika aturan dan ketentuan dari kampanye ini telah keluar, Ibnu ingin baik itu dari pihak penyelenggara bisa melaksanakan ketentuan itu. Lalu dari dari pihak pengawas bisa menegakkan peraturan itu, dan dari peserta juga dapat mengikuti ketentuan yang telah berlaku. “Hal ini agar suasana pemilu di Kota Banjarmasin bisa berjalan aman damai dan kondusif,” tuturnya.

Mengingat juga memasuki tahun politik di Tahun 2024 ini, dimana pasti akan banyak terjadi intrik yang terjadi di masyarakat yang mencampurkan berbagai isu ke dalam isu politik. “Makanya kita duduk bersama di sini untuk memastikan bahwa kita bersepakat terkait ketentuan apa yang harus kita tegakkan bersama personel Kamtibmas yang terlibat,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, dirinya juga menjelaskan terkait mencuatnya rencana pemasangan atribut baliho dan spanduk kampanye yang akan dikenakan tarif pemasangan. “Ini sempat saya lontarkan tadi di forum, tapi belum ada yang menanggapi, namun ini kembali lagi bagaimana nantinya kebijakan yang keluar,” ucapnya.

Jika atribut kampanye itu memakai baliho milik swasta, tentunya itu akan masuk kedalam aturan ketentuan berbayar reklamenya. “Tapi yang masih menjadi pertanyaan adalah, mereka yang me­masang secara mandiri, baik itu di pinggir jalan atau tempat lainnya, wacananya memang ada namun kami belum meng­arah ke sana,” ujarnya.

“Cuman nanti kalau sudah berlaku ketentuan tentang kampanye, semuanya harus mengikuti kaidah-kaidahnya, jadi meskipun baliho itu berbayar sekalipun akan kami turunkan jika melanggar ketentuan-ketentuan tersebut,” tutupnya. jjr

 

Tags: KPUSatpol PP
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA