
RANTAU,- Melalui keadilan Restoratif Justice (RJ), Kejaksaan Negeri Tapin kembali melakukan penghentian penuntutan terhadap 2 orang tersangka atas kasus tindak pidana pelanggaran lalu lintas. Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Adi Fakhrudin SH MH pada pres rilis yang dilaksanakan di Lobby Kantor Kejaksaan Negeri Tapin, Selasa (22/08).
Seperti yang diungkapkan Adi Fakhrudin, penghentian penentuan diberikan kepada dua tersangka sekaligus dalam kasus yang sama yaitu pelanggan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia.
RJ yang diberikan kepada saudara Mahdi dan Ahmad Riduan, merupakan penghentian penuntutan ke 8 kali yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Tapin tanpa proses pengadilan.
Restoratif Justice ini, diberikan karena semua pihak baik keluarga pelaku dan korban sudah sepakat untuk berdamai. Dan setelah kita lakukan ekspos ke Kejaksaan Tinggi, alhamdulillah dua perkara disetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan.
Ditambahkan Adi Fakhrudin, kedepan penghentian penuntutan tidak hanya diberikan kepada tersangka pelanggaran lalu lintas, akan tetapi untuk kasus narkoba juga akan diberikan keadilan restoratif justice.
Rencana itu saat ini masih menunggu assessment, dan jika disetujui, tersangka kasus narkoba yang dalam hal ini sebagai korban, mereka bisa mendapatkan keadilan restoratif Justice.{[her/mb03]}