Selasa, Mei 13, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kejaksaan Negeri Tapin Berikan RJ Dua Kasus Lakalantas

by matabanua
24 Agustus 2023
in Daerah, Lintas
0

 

PENGHENTIAN PENUNTUTAN-Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Adi Fakhrudin SH MH saat memberikan surat keputusan penghentian penuntutan kepada kedua tersangka pelanggaran lalu lintas di kabupaten Tapin. (foto:mb/herman)

RANTAU,- Melalui keadilan Restoratif Justice (RJ), Kejaksaan Negeri Tapin kembali melakukan penghentian penuntutan terhadap 2 orang tersangka atas kasus tindak pidana pelanggaran lalu lintas. Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Adi Fakhrudin SH MH pada pres rilis yang dilaksanakan di Lobby Kantor Kejaksaan Negeri Tapin, Selasa (22/08).

Artikel Lainnya

Bupati dan Ketua TP PKK Hadiri Peringatan Harjad HSU ke 73

Bupati dan Ketua TP PKK Hadiri Peringatan Harjad HSU ke 73

13 Mei 2025
Pemkab Komitmen Selaraskan Pembangunan Daerah Dengan Kebijakan Nasional

Pemkab Komitmen Selaraskan Pembangunan Daerah Dengan Kebijakan Nasional

13 Mei 2025
Load More

Seperti yang diungkapkan Adi Fakhrudin, penghentian penentuan diberikan kepada dua tersangka sekaligus dalam kasus yang sama yaitu pelanggan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia.

RJ yang diberikan kepada saudara Mahdi dan Ahmad Riduan, merupakan penghentian penuntutan ke 8 kali yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Tapin tanpa proses pengadilan.

Restoratif Justice ini, diberikan karena semua pihak baik keluarga pelaku dan korban sudah sepakat untuk berdamai. Dan setelah kita lakukan ekspos ke Kejaksaan Tinggi, alhamdulillah dua perkara disetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan.

Ditambahkan Adi Fakhrudin, kedepan penghentian penuntutan tidak hanya diberikan kepada tersangka pelanggaran lalu lintas, akan tetapi untuk kasus narkoba juga akan diberikan keadilan restoratif justice.

Rencana itu saat ini masih menunggu assessment, dan jika disetujui, tersangka kasus narkoba yang dalam hal ini sebagai korban, mereka bisa mendapatkan keadilan restoratif Justice.{[her/mb03]}

 

 

Tags: Adi FakhrudinKasus Lakalantas TapinKepala Kejaksaan Negeri Tapinpenghentian penuntutanRestoratif Justice Kejaksaan Negeri Tapin
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA