Selasa, Agustus 26, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Dewan Jambi Pelajari Perda Perlindungan Hukum Adat

by matabanua
24 Agustus 2023
in DPRD Kalsel
0

 

C:\Users\Desain 01\AppData\Local\Microsoft\Windows\INetCache\Content.Word\foto 2.jpg
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, M. Syaripuddin di Gedung DPRD Kalsel didampingi anggota Komisi IV di antaranya Athailah Hasbi dan Sahrudin, S.Ag saat menerima Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Jambi.(foto:mb/rds)

BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Jambi belajar terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Hukum Adat.

Artikel Lainnya

Alpiya Rakhman Tekankan Nilai Persatuan dalam Pancasila

Alpiya Rakhman Tekankan Nilai Persatuan dalam Pancasila

25 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\24 Agustus 2025\2\2\2\New Folder\Bela Negara untuk Semua Anak Bangsa.jpg

Bela Negara untuk Semua Anak Bangsa

24 Agustus 2025
Load More

Rombongan Wakil Rakyat dari Bumi Melayu ini disambut langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel M Syaripuddin di Gedung DPRD Kalsel didampingi anggota Komisi IV di antaranya Athailah Hasbi dan Sahrudin, S.Ag.

Sebelumnya, Ketua Pansus IV DPRD Provinsi Jambi, Fadli Sudria menjelaskan bahwa pihaknya menganggap tepat untuk bertandang ke Kalsel. Dikarenakan, Kalsel sendiri sudah meiliki produk hukum serupa, yakni Perda Kalsel No. 2 Tahun 2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Bang Dhin, sapaan akrab M. Syaripuddin, menerangkan secara umum proses dan urgensi dibentuknya perda tersebut. Politisi muda PDI Perjuangan itu mengatakan bahwa Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat itu meliputi 3 landasan, yakni landasan filosofis, landasan sosiologis, dan landasan yuridis.

“Urgensi dari perda itu ialah salah satunya untuk melindungi hak Masyarakat Hukum Adat agar dapat hidup aman, tumbuh, dan berkembang sebagai kelompok masyarakat sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiannya serta terlindungi dari tindakan diskriminasi,” ujar Bang Dhin di Banjarmasin, Kamis (24/8) pagi.

Selain itu, yang tidak kalah penting juga, lanjut Bang Dhin, Perda ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi Masyarakat Hukum Adat dalam rangka melaksanakan dan menikmati haknya, mendudukkan Masyarakat Adat sebagai warga negara yang setara dengan warga negara lainnya di Indonesia.

Provinsi Kalsel dan Provinsi Jambi dinilai memiliki banyak kesamaan. Sehingga, menurut Fadli Sudria dari pertemuan ini diharapkan menjadi bahan bakar untuk menyusun prodak hukum yang berpihak kepada Masyarakat Adat setempat, yakni Suku Anak Dalam Jambi.

“Mudah-mudahan kami bisa melahirkan Perda terkait dengan Pengakuan dan Perlindungan Hukum Adat di Provinsi Jamb. Sehingga nanti ke depan Pemerintah Provinsi Jambi bisa mendapatkan anggaran komitmen bersama,” ujar Fadli Sdria.rds

 

 

Tags: PansusDPRD Provinsi JambiRaperda Perlindungan Hukum AdatSyaripuddinWakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA