Rabu, Juli 9, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Bawa KTP

by matabanua
24 Agustus 2023
in Ekonomi & Bisnis
0
D:\2023\Agustus 2023\25 Agustus 2023\7\7\Foto hal Ekonomi  ( 25 agustus  )\master 7.jpg
PROGRAM SEJUTA RUMAH – Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Perumahan mengklaim per 15 Agustus 2023 sudah merealiasasikan Program Sejuta Rumah mencapai 634.132 unit rumah terdiri atas 559.393 unit rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan 74.739 unit rumah non-MBR.(foto: mb/web)

 

JAKARTA – Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengatakan pembeli LPG 3 kg wajib membawa KTP mulai 1 Januari 2024.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\9 Juli 2025\7\7\master 7.jpg

Stok Melimpah, Tapi Harga Beras Tetap Mahal

8 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\9 Juli 2025\7\7\hal 7 - 2 klm (KIRI).jpg

Beras dan Cabai Turun, Harga Ayam Naik

8 Juli 2025
Load More

Hal ini karena pemerintah akan mendata dan mencocokkan data pengguna LPG 3 kg, sehingga hanya masyarakat yang telah terdata saja yang boleh membeli.

“Pendataan konsumen pengguna LPG tabung 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang menyatakan komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG tabung 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat” ujar Tutuka dalam keterangan resmi.

Adapun proses registrasi atau pendataan pengguna LPG 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah dibuka sejak 1 Maret lalu di sub penyalur atau pangkalan.

Tutuka menegaskan dalam pendataan tersebut tidak ada pembatasan dalam pembelian LPG 3 kg.

Para pembeli di pangkalan hanya perlu membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga. Apabila sudah terdata dalam sistem, pembeli cukup hanya membawa KTP untuk pembelia selanjutnya. Sementara pengguna usaha mikro perlu melampirkan foto diri di tempat usaha.

Tutukan menambahkan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, LPG Tabung 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakannya untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Ia menyebut sosialisasi program transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran telah selesai dilakukan sebanyak lima kali. Sosialisasi dilakukan di 411 kabupaten atau kota pada 6 Maret hingga 3 Juli lalu.

Sementara itu, realisasi volume 3 kg tiap tahunnya terus mengalami peningkatan rata-rata sebesar 4,5 persen. Pada 2019, realisasi volume LPG 3 kg sebesar 6,84 juta metrik ton, kemudian naik menjadi 7,14 juta metrik ton di 2020 dan 7,46 juta metrik ton di 2021. Lalu naik hingga 7,80 juta metrik ton di 2022.

Sebaliknya, realisasi volume LPG nonsubsidi rata-rata mengalami penurunan sebesar 10,9 persen per tahun. Realisasi volume LP nonsubsidi turun dari 0,66 juta metrik ton di 2019 hingga 0,46 juta metrik ton di 2022. cnn/mb06

 

Tags: Kementerian PUPRLPG 3 kg
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA