Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pemprov Kalsel Tak Pernah Terbitkan Izin Tambang di HST

by matabanua
22 Agustus 2023
in Banjarbaru, Indonesiana
0

BANJARBARU – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan, Hanifah Dwi Nirwana menyatakan selama kepemimpinannya tidak pernah menerbitkan izin surat kelayakan lingkungan hidup (SKKL) terkait penambangan batu gunung di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Hal tersebut berkaitan laporan yang disampaikan oleh DLHP Kabupaten HST ke Dinas ESDM Kalsel dan Polda Kalsel pada siang hari tadi untuk menindaklanjuti temun aktivitas tambang batu gunung yang semakin marak di HST.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\2\dsd.jpg

Jaksa Agung Monitoring Kinerja Kejari Banjarmasin

2 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\2\Pemprov Tindaklanjuti Arahan Kepala BNPB.jpg

Pemprov Tindaklanjuti Arahan Kepala BNPB

2 Juli 2025
Load More

“Kita belum pernah menerbitkan izin SKKL bagi pelaku tambang batu di HST, kemungkinan aktivitas tambang itu ilegal,” ujar Hanifah.

Hanifah menyebutkan pelaku tambang wajib memiliki izin SKKL dan beberapa izin lain dari Dinas ESDM Kalsel sebelum melakukan aktivitas penambangan secara berkelanjutan.

“Penambangan yang tidak memiliki izin itu melanggar regulasi dan ketentuan,” ucapnya.

Hanifah meminta DLHP Kabupaten HST sebagai ujung tombak harus menyelesaikan permasalahan yang menjadi pembahasan hangat di kalangan masyarakat khususnya di HST.

Lebih lanjut, Hanifah mengatakan, izin penambangan tersebut sebagai jaminan dan kelayakan untuk memastikan aktivitas penambangan sesuai dengan prosedur sehingga tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

Ia menuturkan meskipun lahan yang ditambang merupakan lahan milik pribadi tetapi wajib memiliki izin melakukan aktivitas penambangan, terlebih jika penambangan menggunakan alat berat yang berpotensi mengakibatkan galian lahan semakin cepat meluas.

Dia mengungkapkan kasus tersebut menjadi perhatian pihaknya dan segera berkoordinasi dengan dinas terkait di Kabupaten HST terkait langkah dan upaya penyelesaian tambang ilegal di kabupaten setempat.

“Pembinaan dan pengawasan kita lakukan terhadap pelaku tambang yang memiliki izin, agar lingkungan dikelola dengan baik,” ujar Hanifah.

Sementara itu, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten HST Nomor 4 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2006-2025 melarang segala bentuk aktivitas penambangan di wilayah setempat.

Perda RPJP tersebut menyatakan prioritas pembangunan Kabupaten Hulu Sungai Tengah adalah pembangunan berbasis lingkungan sehingga bertolak belakang dengan aktivitas penambangan batu dengan menggali lahan pegunungan yang berpotensi merusak lingkungan hidup. an/ani

 

 

Tags: Hanifah Dwi NirwanaKepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatanpemprov kalsel
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA