
BANJARMASIN – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh menyatakan pihaknya bakal menuntaskan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tetap dijadwalkan untuk pembahasan RUU Rancangan Undang-Undang (RUU),” ujar Khairul Saleh saat dihubungi di Banjarmasin, Selasa (22/8) siang.
Lebih lanjut, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini memaparkan progres pembahasan beberapa RUU prolegnas prioritas 2023 yang berada di Komisi III.
Pertama, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang diusulkan oleh pemerintah.
Khairul Saleh mengatakan, sesuai putusan rapat sebelumnya terkait RUU Narkotika, Pemerintah mengusulkan penggabungan UU Psikotropika digabung kedalam RUU Narkotika. “Saat ini pembahasan RUU Narkotika, masih penyempurnaan draft,” katanya.
Kedua, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang diusulkan oleh pemerintah.
Legislator asal Dapil Kalimantan Selatan ini menuturkan, RUU KUHAP masih dalam pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja) Komisi III.
Menurutnya, pembahasan RUU KUHAP ini tidak bisa dilakukan dengan cepat karena terdapat 1.382 daftar inventaris masalah (DIM).
“Dan RUU tersebut juga beririsan dengan RUU Perampasan Aset,” ucapnya.
Ketiga, RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana. Ia menyebut Komisi III DPR sampai saat ini belum mendapatkan penugasan dari pimpinan DPR RI untuk membahas RUU usulan pemerintah tersebut.
Keempat, RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
Mantan Bupati Banjar dua periode tersebut mengatakan, RUU inisiatif DPR tersebut akan dituntaskan pembahasannya oleh Komisi III DPR bersama pemerintah pada masa sidang DPR kali ini. “RUU MK pada masa sidang ini akan di selesaikan,” katanya.
Setidaknya ada empat poin penting yang menjadi pembahasan RUU MK, pertama, persyaratan batas usia minimal hakim konstitusi, evaluasi hakim konstitusi, unsur keanggotaan Majelis Kehormatan MK (MKMK) dan penghapusan ketentuan peralihan masa jabatan ketua dan wakil ketua MK. rds/ani