
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan potensi kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sejak 2007 hingga 2022 mencapai Rp 138 triliun. OJK menilai salah satu penyebab maraknya korban dan praktik investasi ilegal adalah karena banyaknya masyarakat yang memiliki mental berjudi dan ingin kaya secara instan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, OJK dan para pihak terkait sebenarnya sudah menindak banyak aplikasi maupun pelaku investasi ilegal. Akan tetapi, aplikasi-aplikasi ilegal tetap terus bermunculan.
Friderica menuturkan, hal tersebut terjadi karena mudahnya membuat aplikasi. “Sangat mudah membuat aplikasi, kemudian servernyadi luar negeri,” kata Friderica dalam diskusi daring FMB9 Melawan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital.
Dia mengatakan, korban investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal tidak hanya masyarakat kelas bawah. Friderica menambahkan, salah satu hal yang juga menyebabkan investasi ilegal masih menjamur yaitu banyaknya masyarakat yang memiliki mental berjudi. “Mental berjudi ini, jadi dia pengen cepat kaya tidak mikir risikonya dan inginnya cepat untung, akhirnya kejeblos,” ucap Friderica.
Faktor lainnya yaitu adanya fenomena fear of missing out (FOMO), terutama di kalangan generasi muda. Friderica menuturkan, hal tersebut juga menjadi salah satu faktor investasi ilegal masih menjamur sedemikian pesat.
Literasi masyarakat juga masih rendah. Friderica mengatakan, literasi keuangan saat ini baru mencapai 49,6 persen dan literasi digital baru sekitar 3,5 dari skala 1 sampai 5. “Artinya masyarakat itu juga belum pintar banget. Portalnya sudah kebuka, tapi dia belum bisa membedakan mana sih informasi yang benar dan salah,” ucap Friderica.
Meskipun begitu, Friderica memastikan OJK dengan Satgas Waspada Investasi akan lebih kuat lagi daam mengatasi investasi ilegal. Terlebih saat ini sudah diterbitkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Dia menjelaskan, sebelum UU P2SK muncul, tidak ada delik khusus untuk mengatasi persoalan seperti penipuan secara digital di sektor jasa keuangan. “Dengan delik khusus di UU P2SK memberikan sinyal kuat, jangan main-main seperti ini. Kami terus berkoordinasi dengan sangat baik dengan 12 kementerian/lembaga,” ungkap Friderica.
Dia menambahkan, OJK setiap harinya menutup 20-50 link yang menawarkan investasi dan pinjol ilegal. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat dapat terlindungi dari penipuan di sektor jasa keuangan.
Robot trading menjadi salah satu praktik investasi yang menggiurkan masyarakat untuk meraih uang dalam jumlah banyak tanpa berusaha.
Belum lama ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipedksus) Bareskrim Polri menetapkan dua orang “crazy rich” sebagai tersangka kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG). rep/mb06