BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin mengamankan seorang laki-laki pekerja buruh terduga kaki tangan pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ineks di Banjarmasin.
Buruh tersebut diamankan polisi sewaktu menunggu pembeli di Jalan Perdagangan Raya RT 24 RW 02 Kelurahan Kuin Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Jumat (18/8).
Tersangka, Fazriannoor alias Fazri (32), warga Jalan Alalak Selatan Gang Aridha, Kelurahan Alalak Selatan, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan terduga pelaku ditangkap di kawasan Jalan Perdagangan Raya, Kelurahan Kuin Utara Kecamatan Banjarmasin Utara. “Kami mengamankan tersangka ini saat membawa barang haram narkotika yakni 22 butir pil diduga ineks (ektasy) warna merah muda logo CC dan 11 paket sabu-sabu seberat 3,11 gram,” ucap Kompol Mars Suryo Kartiko kepada awak media, Selasa (22/8).
Selain itu, beber Suryo, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua lembar tissue, satu lembar bekas bungkus segar sari, satu lembar bekas bungkus top ice, satu buah handphone realme C2 warna biru.
Kemudian, satu unit sepeda motor Yamaha N-max merah dengan nomor polisi DA 6151 ADS, satu kaleng rokok gudang garam, satu dompet warna coklat, satu sendok sedotan plastik warna hitam dan satu timbangan digital.
Dia menjelaskan, ketika diamankan polisi ditemukan barbuk berupa satu paket sabu berat bersih 2,34 gram yang ada ditubuhnya, pemeriksaan motor, lagi polisi menemukan 15 butir ektasy logo CC warna merah muda dengan bersih 4,82 gram di dashboard kendaraan.
Dalam pengembangan di rumahnya tersangka di Jalan Alalak Selatan Gang Aridha, Alalak Selatan Banjarmasin Utara, polisi kembali menemukan 10 paket sabu, berat bersih 0,77 gram.
Selain itu, tujuh butir pil ekstasy logo CC warna merah muda dengan berat bersih 2,26 gram, selanjutnya pelaku beserta barbuk narkoba dibawa ke Polresta Banjarmasin.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di Jalan Perdagangan Raya dan polisi pun melakukan penyelidikan hingga mengamankan tersangka beserta barang bukti puluhan butir ineks dan 11 paket sabu-sabu siap edar.
Dihadapan penyidik, tersangka Fz mengakui semua perbuatannya dan mengaku terlibat dalam peredaran narkoba sejak satu bulan terakhir, sedangkan ineks dan sabu-sabu tersebut didapatkan dari seseorang.
Atas perbuatannya, tersangka terpaksa mendekam di Sel Tahanan Narkoba, Rutan Polresta Banjarmasin dan dikenakan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun. sam/ani