Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

3 Hakim yang Putus Tunda Pemilu 2024 Dimutasi

by matabanua
22 Agustus 2023
in Headlines
0

 

Artikel Lainnya

Gubernur Hadiri Haul Jamak Para Muassis Ponpes Ma’arif Assunniyyah

Fadli Zon Persoalkan Diksi ‘Massal’

2 Juli 2025
Roy Suryo Absen Pemeriksaan Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Roy Suryo Absen Pemeriksaan Kasus Ijazah Palsu Jokowi

2 Juli 2025
Load More

JAKARTA – Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) menjatuhkan sanksi mutasi kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024 berdasarkan gugatan Partai Prima. Mereka dimutasi ke pengadilan dengan kelas lebih rendah.

Ketiga hakim yaitu Tengku Oyong, H Bakri, dan Dominggus Silaban. Bawas MA meilai ketiganya melanggar SKB Ketua MA dan Ketua KY Nomor 047/KMA/SK/IV/2009 – Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 pengaturan huruf C. Pengaturan angka 10 Jo PB MARI dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02PB/P.KY/09/2012 Pasal 14 dan Pasal 18 Ayat (4).

Dikutip cnnindonesia.com dari laman resmi Bawas MA, Selasa (22/8), Tengku Oyong dimutasikan ke Pengadilan Negeri Bengkulu sebagai hakim anggota. Lalu, H Bakri dimutasikan ke Pengadilan Negeri Padang sebagai hakim anggota.

Kemudian, Dominggus Silaban dimutasikan ke Pengadilan Negeri Jambi sebagai hakim anggota.

Sanksi yang dijatuhkan Bawas MA ini berbeda dengan rekomendasi yang sebelumnya disampaikan Komisi Yudisial (KY). Juru Bicara KY Miko Ginting menduga sanksi mutasi itu bukan merupakan tindak lanjut dari rekomendasi KY.

“KY akan menanyakan soal ini. Dugaan sementara sanksi ini bukan bentuk tindak lanjut dari rekomendasi KY, melainkan hasil pemeriksaan sendiri. Namun, untuk lebih pasti bisa diminta penjelasan juga ke MA,” kata Miko melalui pesan tertulis, Selasa.

Sebelumnya, KY menjatuhkan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama dua tahun kepada tiga hakim PN Jakarta Pusat tersebut.

Putusan itu diputuskan dalam Sidang Pleno KY pada Selasa, 27 Juni 2023. Pleno itu dihadiri oleh enam Anggota KY, yaitu Mukti Fajar Nur Dewata, M. Taufiq HZ, Siti Nurdjanah, Amzulian Rifai, Sukma Violetta, dan Binziad Kadafi. Turut dibantu Farid Misdar Khoiri sebagai Sekretaris Pengganti.

Tiga hakim PN Jakarta Pusat itu sebelumnya memerintahkan KPU untuk mengulang tahapan pemilu dari awal. KPU dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dalam verifikasi faktual Partai Prima. Atas putusan itu, KPU pun mengajukan upaya banding.

Kemudian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mencabut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Karena itu, penundaan pemilu dibatalkan. Di sisi lain, Partai Prima mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. web

 

Tags: Badan Pengawas Mahkamah Agungsanksi mutasi hakim PN
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA