BANJARBARU – Ketahuan sedang bersama perempuan yang bersuami dalam sebuah indekos di kawasan Syamsudin Noor Banjarbaru, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Banjarbaru digrebek warga dan polisi pada Rabu (16/8) pukul 00.30 Wita.
“Konfirmasi dari kasat reskrim, bahwa laporan tersebut benar dan saat ini kasusnya sedang dalam proses penyidikan Satreskrim Polres Banjarbaru,” ucap Kasi Humas AKP Syahruji akhir pekan lalu.
Ia membeberkan, ASN itu berinisial JF (49), dan digerebek saat sedang bersama seorang perempuan berinisial HL (39) dalam sebuah kos di kawasan Syamsudin Noor Banjarbaru.
“Mereka digerebek atas laporan suami HL berinisial FWS (41). Laporan tersebut sedang dalam proses penyidikan dengan dugaan melanggar Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan dengan ancaman hukuman penjara sembilan bulan,” jelasnya.
Berdasarkan informasi, JF adalah warga Landasan Ulin yang menjabat sebagai ASN di Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarbaru.
Informasi dugaan perselingkuhan ASN dengan perempuan bersuami sudah sampai ke telinga Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Banjarbaru.
Kepala BKPP Banjarbaru Gustafa Yandi mengatakan, pihaknya sudah mengetahui perihal dugaan perselingkuhan seorang ASN Banjarbaru itu, dan tengah menunggu proses dari Polres Banjarbaru.
“Kita di BKPP menunggu proses hukum dari dishub. Dari dishub sendiri pun masih menunggu dari Polres Banjarbaru. Nanti setelah selesai di dishub, baru kami yang di BKPP akan menindaknya,” ucapnya.
Disinggung perihal sanksi terhadap ASN tersebut, ia menyebutkan siapa pun yang melakukan pelanggaran kode etik, nantinya akan ada sanksi kepegawaian.
“Kita liat dulu prosesnya, apakah sanksi ringan, sedang, atau berat. Kita masih menunggu proses hukum intinya,” pungkasnya. jjr