Rabu, Juli 16, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

KPK dan Kejagung Berbeda Sikap

Soal Proses Kasus Korupsi di Masa Pemilu

by matabanua
21 Agustus 2023
in Headlines
0

 

 

Artikel Lainnya

212 Merek Beras Kemasan Dioplos

212 Merek Beras Kemasan Dioplos

15 Juli 2025
Pemrov dan Kejati Kalsel Jalin Nota Kesepakatan

Pemrov dan Kejati Kalsel Jalin Nota Kesepakatan

15 Juli 2025
Load More
JAKSA Agung Sanitia Burhanuddin. (foto:mb/ist)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap memproses hukum kasus dugaan korupsi meskipun di tahun politik. Namun, sikap tersebut berbeda dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menunda seluruh proses penegakan hukum terkait capres-cawapres, caleg dan kepala daerah terkait Pemilu 2024.

“KPK tentu tetap bekerja sesuai ketentuan tugas pokok dan fungsi KPK sebagaimana yang telah diamanatkan Undang-undang,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (21/8), seperti dikutip cnnindonesia.com.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini memastikan pemberantasan korupsi tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Kami pastikan semua upaya kerja pemberantasan korupsi yang KPK lakukan tetap junjung profesionalisme, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerbitkan instruksi dan memorandum agar pengaduan, pelaporan, dan proses hukum pengungkapan kasus-kasus korupsi yang melibatkan para peserta Pemilu 2024 ditunda. Penundaan penanganan hukum dilakukan sampai pesta demokrasi serempak tahun mendatang tuntas digelar.

Instruksi tersebut ditujukan kepada Jaksa Agung Muda indak Pidana Khusus (Jampidsus), dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), serta kejaksaan di seluruh Indonesia.

Burhanuddin dalam instruksi dan memorandum tersebut mengatakan, penundaan sementara pelaporan, dan penanganan kasus-kasus korupsi yang melibatkan para peserta pemilu itu, untuk menghindari black campaign atau kampanye hitam.

Jaksa Agung tak ingin proses penegakan hukum yang dilakukan Korps Kejaksaan menjadi sarana penggiringan opini yang buruk, dan menjadi alat politik bagi pihak-pihak tertentu.

“Oleh karenanya, kepada seluruh jajaran insan Adhyaksa, khususnya jajaran Tindak Pidana Khusus (Pidsus), dan jajaran intelijen di seluruh penjuru Tanah Air, agar (1) penanganan laporan pengaduan dugaan tindak piana korupsi yang melibatkan Calon Presiden, Calon Wakil Presiden, Calon Anggota Legislatif, serta Calon Kepala Daerah perlu dilakukan secara cermat dan sangat hati-hati,” begitu kata Jaksa Agung dalam instruksi yang diterbitkan, pada Ahad (20/8), seperti dikutip Antara. web

 

Tags: BurhanuddinJAKSA Agung Sanitiakasus dugaan korupsiProses Kasus Korupsi Masa Pemilu
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA