
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap memproses hukum kasus dugaan korupsi meskipun di tahun politik. Namun, sikap tersebut berbeda dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menunda seluruh proses penegakan hukum terkait capres-cawapres, caleg dan kepala daerah terkait Pemilu 2024.
“KPK tentu tetap bekerja sesuai ketentuan tugas pokok dan fungsi KPK sebagaimana yang telah diamanatkan Undang-undang,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (21/8), seperti dikutip cnnindonesia.com.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini memastikan pemberantasan korupsi tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami pastikan semua upaya kerja pemberantasan korupsi yang KPK lakukan tetap junjung profesionalisme, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerbitkan instruksi dan memorandum agar pengaduan, pelaporan, dan proses hukum pengungkapan kasus-kasus korupsi yang melibatkan para peserta Pemilu 2024 ditunda. Penundaan penanganan hukum dilakukan sampai pesta demokrasi serempak tahun mendatang tuntas digelar.
Instruksi tersebut ditujukan kepada Jaksa Agung Muda indak Pidana Khusus (Jampidsus), dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), serta kejaksaan di seluruh Indonesia.
Burhanuddin dalam instruksi dan memorandum tersebut mengatakan, penundaan sementara pelaporan, dan penanganan kasus-kasus korupsi yang melibatkan para peserta pemilu itu, untuk menghindari black campaign atau kampanye hitam.
Jaksa Agung tak ingin proses penegakan hukum yang dilakukan Korps Kejaksaan menjadi sarana penggiringan opini yang buruk, dan menjadi alat politik bagi pihak-pihak tertentu.
“Oleh karenanya, kepada seluruh jajaran insan Adhyaksa, khususnya jajaran Tindak Pidana Khusus (Pidsus), dan jajaran intelijen di seluruh penjuru Tanah Air, agar (1) penanganan laporan pengaduan dugaan tindak piana korupsi yang melibatkan Calon Presiden, Calon Wakil Presiden, Calon Anggota Legislatif, serta Calon Kepala Daerah perlu dilakukan secara cermat dan sangat hati-hati,” begitu kata Jaksa Agung dalam instruksi yang diterbitkan, pada Ahad (20/8), seperti dikutip Antara. web