
JMantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) merespons gugatan batas usia pencalonan calon presiden dan calon wakil presiden yang tengah berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan dilayangkan terkait Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 yang membatasi usia minimal 40 tahun untuk capres dan cawapres.
Menurut JK, 40 tahun adalah usia yang dikategorikan matang. Ia mengatakan Indonesia adalah negara berpenduduk besar sehingga dibutuhkan pemimpin yang berpengalaman.
“Jadi waktu itu di DPR pertimbangannya bahwa ini kan wapres, presiden RI ya, memimpin 270 juta orang, tanpa pengalaman dan kepemimpinan yang kuat, bagaimana bisa memimpin 270 juta orang? Karena itu dipertimbangkan bahwa tingkat kematangan itu 40 tahun,” kata JK di Markas Pusat PMI, Jakarta Selatan, Senin (14/8), kepada cnnindonesia.com.
Sejak Indonesia merdeka, kata JK, hampir semua pemimpin berusia di atas 40 tahun. Menurutnya, pertimbangan itu juga diambil dalam menetapkan usia 40 tahun saat ini.
“Bung Karno itu yang pertama yang termuda, 44 tahun. Bung Hatta justru 41 tahun… Saya hanya mengatakan pengalaman, selama ini sejak Indonesia merdeka kematangan kepemimpinan itu dihitung pengalaman 40 tahun ke atas, kenapa DPR memutuskan itu,” katanya.
MK kini tengah memproses tiga gugatan soal batas usia capres dan cawapres. Gugatan salah satunya oleh politikus PSI.
Pengajuan uji materi ini santer disebut bertalian dengan isu Wali Kota Solo yang juga putra Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka yang didukung maju jadi cawapres, meskipun usianya belum cukup sesuai UU.
Gibran sudah menjelaskan posisinya dalam wacana ini. Dia merasa tidak mungkin menjadi cawapres karena sejumlah keterbatasan.
“Enggak mungkin, wis tak jawab (sudah saya jawab),” katanya di Solo, Kamis (3/8).
Gibran menegaskan dirinya belum cukup umur untuk menjadi cawapres. Selain itu, putra sulung Presiden Jokowi itu juga merasa belum pantas dari segala hal.
“Sudah saya jawab, umur belum cukup, ilmunya belum cukup, semua belum cukup. Aku kudu piye meneh?” kata Gibran.web