
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) tak mengakui Moeldoko jadi ketua umum (ketum) Partai Demokrat. Ini menyusul penolakan upaya peninjauan kembali (PK), yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang kepengurusan Partai Demokrat.
“Tanggal putus Kamis, 10 Agustus 2023. Amar putusan tolak,” demikian tertulis dalam situs resmi MA, Kamis (10/8), yang dikutip cnnindonesia.com.
Perkara nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh ketua majelis Yosran, anggota majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum, anggota majelis 2 Cerah Bangun. Selain itu, panitera pengganti Adi Irawan.
“Status, perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis,” tulis MA.
Kasus ini bermula ketika kubu Moeldoko membuat Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam KLB itu, Moeldoko didapuk sebagai ketua umum.
Mereka lalu menggugat SK Menkumham yang mengakui Agus Harimurti Yudhoyono sebagai ketua umum Partai Demokrat. Gugatan diajukan ke pengadilan, namun ditolak. Banding pun ditolak.
Kubu Moeldoko lantas mengajukan kasasi, tetapi kembali ditolak. Lalu, mereka mengajukan PK ke MA.
Inisiator Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat pimpinan Moeldoko, Darmizal MS mengatakan akan mengalihkan sikap dan arah politik barisan pendukung KLB Demokrat ke partai politik lain dalam waktu dekat.
Hal ini ia sampaikan merespons keputusan Mahkamah Agung atau MA yang menolak Peninjauan Kembali (PK) terkait kepengurusan Partai Demokrat.
“Kami sepenuhnya menghormati keputusan MA. Dimana keputusan MA tersebut sudah final dan mengikat. Kami dalam waktu dekat juga akan menentukan sikap dan arah politik. Suara KLB Demokrat se-Indonesia itu besar dan itu akan segera kami arahkan ke partai mana akan berlabuh,” kata Darmizal dalam keterangan, Kamis (10/8), seperti dikutip cnnindonesia.com.
Darmizal lantas menghormati keputusan MA yang membatalkan PK Moeldoko. Ia pun mengajak seluruh pihak yang terlibat dalam barisan KLB Partai Demokrat untuk dapat legowo.
Ia juga mengucapkan selamat kepada Presiden ke-6 Republik Indonesia sekaligus Ketua Majelis Tinggi Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang telah memenangkan hal ini.
Ia berharap Partai Demokrat menjadi rumah bersama dan terbuka seperti dicita-citakan para pendiri terdahulu ke depannya.
“Semoga Partai Demokrat lebih maju dan menjadi rumah bersama. Bukan lagi menjadi partai yang hanya dikuasai kelompok tertentu,” kata dia.
MA sebelumnya telah memutuskan menolak PK yang diajukan Moeldoko atas surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang kepengurusan Partai Demokrat.
Adapun putusan penolakan PK Moeldoko tersebut terregistrasi dalam nomor putusan PT 35/B/2022/PT.TUN.JKT.
“Amar putusan tolak,” seperti tertulis dalam laman resmi MA di Jakarta pada Kamis, 10 Agustus 2023.
Sementara, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan jajaran kader langsung bersorak saat mengetahui Mahkamah Agung (MA) menolak upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan KSP Moeldoko terkait kepengurusan Partai Berlambang Mercy itu.
Dalam video yang diterima cnnindonesia.com, AHY di sela perayaan hari ulang tahunnya yang ke-45 membacakan hasil putusan MA tersebut di depan para elite Demokrat. Pengumuman itu pun disambut sorak gembira dan ucapan ‘Allahuakbar’ dari para kader.
Dihubungi terpisah, Kepala Badan Komando Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengaku sangat bersyukur dan menyebut keputusan MA ini sebagai kemenangan rakyat Indonesia.
“Alhamdulillah. Kemenangan rakyat Indonesia, kemenangan demokrasi. Kemenangan kebenaran dan keadilan di negeri ini,” ujar Herzaky kepada cnnindonesia.com, Kamis (10/8). web