SEMARANG – Polisi menangkap empat anggota sindikat peretas telepon seluler (ponsel) yang salah satu korbannya adalah ponsel milik Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi.
Bermodus menyebar jebakan APK ke 100 ponsel, sindikat ini bahkan mampu meraup keuntungan hingga Rp 1,5 miliar dari para korbannya hanya dalam waktu sebulan.
Keempat anggota sindikat yang ditangkap yakni pasangan bapak-anak asal Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan IW (42) dan RJ (22), pelaku HAR ditangkap di Tisnogambar, Jember, Jawa Timur, dan pelaku RD diamankan di Pasir Wangi, Garut, Jawa Barat.
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio menyebut, selama beraksi, sudah lebih dari 100 ponsel yang dikirimi aplikasi APK melalui nomor acak oleh sindikat ini.
Di antaranya ada 48 yang berhasil diretas dan para pelaku ternyata bisa menguras uang korban sampai miliaran rupiah.
“Dari hasil kegiatan yang dilakukan, kami bisa menganalisa, bisa menghitung omzet para pelaku ini ternyata sangat wah sekali. Dalam satu bulan bisa dapat Rp 200 juta dan bahkan di bulan terakhir dari pengakuannya mencapai Rp 1,5 miliar,” kata Dwi di Mapolda Jateng, Selasa (8/8), seperti dikutip detik.com.
“Jadi sejak dia gunakan APK ini sudah 100-an lebih APK dikirim ke para korban. Dari yang menerima APK ada 48 yang handphone yang berhasil diretas dan dikuasai oleh para pelaku,” lanjutnya.
Diketahui, sindikat peretasan telepon seluler (ponsel) itu tak pilih-pilih korbannya. Terbukti, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi pun menjadi sasaran mereka.
Polisi menyebut korban sindikat ini tak hanya ponsel Kapolda Jateng melainkan masif, karena menggunakan modus mengirim jebakan APK secara acak.
“Polda Jateng berhasil mengungkap jaringan atau sindikat peretasan handphone yang skalanya nasional karena dari beberapa wilayah dan korbannya masif bukan hanya Jateng saja,” kata Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio.
Ia menjelaskan, sangat mungkin masih ada jaringan lain bahkan yang lebih besar. Oleh sebab itu pendalaman masih dilakukan. Untuk empat orang yang dibekuk, mereka punya peran masing-masing.
“Kami melakukan penegakan hukum ada dua jaringan yang berhasil kami tangkap dan saling terkait. Satu jaringan pencari dan pembuat rekening, jaringan ini berada di wilayah Garut dan Jember, ada dua pelaku yaitu HAR dan RD, ini merupakan jaringan pembuat nomer dan pencari rekening,” ungkap Dwi.
“Kedua, jaringan yang melakukan penyebaran, peretasan, penguasaan dan menyebarkan kembali untuk memperoleh nilai ekonomi, ini yang berada di wilayah Tulung Selatan, ada dua orang pelaku yang berhasil kami lakukan penindakan. RJ dan IW, ini adalah bapak dan anak,” imbuhnya. dt/web