
PARINGIN – Pemerintah Kabupaten Balangan melalui Camat Paringin Misrina Wati menyerahkan santunan kematian di Desa Sungai Ketapi, Kecamatan Paringin.
Santunan kematian itu diserahkan Misrina Wati kepada keluarga almarhumah Hj Masram Binti Tuhadir yang disaksikan langsung kepala desa setempat.
Kami mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan dengan ini menyampaikan secara langsung duka cita atas berpulangnya almarhumah Ibu Hj Masram Binti Tuhadir. “Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan ketabahan,” ucapnya.
Untuk dana santunan yang diberikan ini sementara dana talangan, agar dapat dipergunakan oleh keluarga untuk keperluan jenazah.
“Dana yang disalurkan ini adalah dana talangan sembari menunggu berkas pengajuan dari aparat desa setempat,” ungkapnya.
Hal tersebut dilakukan sebagai langkah, untuk mengantisipasi keterlambatan penyaluran dana santunan kematian kepada keluarga arwah. Pemberian santunan ini bertujuan meringankan meringankan beban keluarga yang ditinggal.
Selain itu, kegiatan tersebut juga sebagai perhatian dan kepedulian Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan yang dipimpin Bupati Abdul Hadi kepada masyarakat di Bumi Sanggam.
Diketahui kegiatan santunan kematian untuk masyarakat Kabupaten Balangan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Balangan.
Adapun syarat untuk mendapat santunan tersebut diantaranya, warga yang memiliki KTP dan/atau KK dengan domisili Kabupaten Balangan. Warga yang belum dewasa yang orang tua/walinya ber KTP Balangan dan yang bersangkutan terdaftar dalam KK. Bayi baru lahir atau anak-anak yang orang tuanya memiliki KTP/KK penduduk Balangan.
Sementara itu, apabila yang meninggal adalah anak yang belum memiliki akta kelahiran, maka orang tua anak tersebut wajib membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa anak tersebut adalah anak kandung yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat dan disertai surat keterangan lahir dari rumah sakit / puskesmas/klinik/Kepala Desa/Lurah setempat.
Apabila anak yang meninggal dunia tidak lagi memiliki orang tua kandung, maka Kepala Desa/Lurah dapat membuat surat keterangan yang menerangkan bahwa anak tersebut adalah penduduk setempat.
Selain itu, permohonan tertulis dari ahli waris/keluarga yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah atau permohonan dari Kepala Desa/Lurah. Adapun surat tersebut diantaranya surat keterangan tidak mampu dari Kepala Desa/Lurah dan atau terdaftar pada data terpadu kesejahteraan sosial.
Surat pernyataan ahli waris yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah, fotocopy KTP dan KK yang meninggal, fotocopy KTP dan KK ahli waris, fotocopy kutipan akta kematian atau surat keterangan kematian dari kelurahan/desa.
Sedangkan untuk permohonan santunan kematian disampaikan dalam batas waktu paling lambat 100 (seratus) hari sejak yang bersangkutan meninggal dunia.{[awir/mb03]}