BANJARMASIN – Kalangan DPRD Kota Banjarmasin melalui Panitia Khusus (Pansus) menggenjot penyelesaian pembahasan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Hal tersebut lantaran raperda tersebut harus segera disahkan menjadi perda paling lambat Januari 2024.
Pembahasan perda tersebut sebagai tindaklanjut aturan di atasnya yang berubah, yakni UU Nomor : 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang mencabut UU : Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dengan demikian pembahasan raperda tersebut harus segera rampung bahkan kini mengundang Bagian Hukum dan Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin.
Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Matnor Ali mengakui bahwa penyelesaian pembahasan Raperda harus segera selesai sebelum akhir tahun 2023 ini. Perda yang diajukan oleh Walikota Ibnu Sina awal Agustus 2023 lalu ini mendesak dilakukan pembahasan .
“Masalahnya sesuai amanat UU Nomor : 1 tahun tahun 2022 Raperda ini harus sudah disahkan dan ditetapkan menjadi Perda paling lambat pada tanggal 5 Januari 2024 tahun depan,” kata politisi asal Golkar tersebut.
Ia mengatakan, meski mendesak namun Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diusulkan pemko Banjarmasin yang disampaikan oleh Walikota Ibnu Sina tersebut, harus teliti.
“Tetapi kita tetap optimis bisa selesai pembahaab sebelum akhir tahun, paling tidak pada November atau paling cepat Oktober 2023 untuk disahkan menjadi perda,” jelasnya.
Ditambahkannya, raperda ini sebenarnya sudah pernah dibahas melalui Pansus Dewan, bahkan sudah ditetapkan menjadi Perda, namun setelah difasilitasi dan dievakuasi Kementerian Dalam Negeri dikembalikan dengan pertimbangan diterbitkannya UU Nomor : 1 tahun 2022.
“Dalam UU itu diamanatkan pajak daerah dan retribusi dibuat dalam satu payung hukum berupa Perda,” ujarnya.
Kemudian, jika Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah belum ditetapkan menjadi perda, maka konsekuensinya pemko atau kepala daerah (walikota) tidak boleh memungut pajak daerah dan retribusi daerah.
Sebelumnya, kata Matnor Ali, terkait Perda pajak dan retribusi daerah terpisah dan dibuat berdasarkan UU Nomor : 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD).
Sementara Ketua Pansus Raperda Raperda Paak Daerah dan Retribusi Daerah Bambang Yanto Permono mengatakan, setelah Raperda ini disahkan menjadi Perda diharapkan mampu meningkatkan pelayanan pada masyarakat di bidang pajak dan retribusi daerah.
Ia juga menegaskan, setelah Raperda ini nantinya ditetapkan menjadi Perda tentunya akan memberikan tantangan baru bagi Pemko Banjarmasin untuk meningkatkan PAD. via