Rabu, Agustus 20, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Soal Perwira TNI di Jabatan Sipil

Pakar: Polri Juga Harus Dievaluasi

by matabanua
3 Agustus 2023
in Headlines
0
ilustrasi

JAKARTA – Rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengevaluasi penempatan perwira TNI aktif di jabatan sipil, buntut kasus dugaan korupsi di lingkungan Basarnas, mendapat dukungan dari sejumlah pihak.

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari mendukung rencana evaluasi terebut merupakan langkah yang tepat. Namun, ia menyebut evaluasi juga harus dilakukan terhadap perwira Polri yang ditempatkan di sejumlah kementerian atau lembaga.

Artikel Lainnya

Ketua MPR: Itu di Luar Acara Formal

Ketua MPR: Itu di Luar Acara Formal

19 Agustus 2025
Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Dicegah ke Luar Negeri

Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Dicegah ke Luar Negeri

19 Agustus 2025
Load More

“Hanya saja evaluasi itu harus berimbang, yang dinilai kinerja tidak maksimal dari TNI sebagai institusi yang menjalankan fungsi pertahanan, juga harus dilakukan kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang juga melakukan fungsi-fungsi lain,” kata Feri saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (2/8).

Seperti diketahui,Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto diduga menerima suap Rp 88,3 miliar terkait sejumlah proyek.

Feri mengatakan, tugas dua lembaga itu adalah menjaga pertahanan dan kemanan negara. Hal itu tertuang dalam Pasal 30 ayat 2 UUD 1945.

“Jika TNI dan kepolisian dipaksa menjalankan fungsi-fungsi lain, yang disebut sebagai dwifungsi atau multifungsi, hanya akan membuat TNI dan Kepolisian kita terjebak kepada tindakan-tindakan yang tidak profesional,” katanya.

Terpisah, pengamat militer dan pertahanan Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi berpendapat secara normatif, dwifungsi memang sudah dihapus seiring reformasi dan berlakunya UU 34/2004 tentang TNI.

Namun, dalam kehadiran prajurit TNI dalam urusan sipil tak sepenuhnya dapat ditiadakan. Ia mengatakan ada sejumlah urusan pemerintahan yang masih memerlukan kehadiran prajurit.

“Kalau memperhatikan sejarah pembentukan UU TNI, khususnya Pasal 47, pasal itu hadir dalam rangka memberi batasan yang jelas mengenai penempatan prajurit pada jabatan sipil. Ayat 1 tegas menyatakan prajurit tidak boleh memegang jabatan sipil kecuali dia mengundurkan diri atau pensiun,” kata Fahmi.

Fahmi menyebut Pasal 47 ayat (2) lalu memberi afirmasi. Ada sjumlah kementerian/lembaga yang dibolehkan untuk diisi prajurit aktif. Namun, ia menyayangkan kecenderungan yang terjadi dalam satu dekade terakhir.

Menurutnya, ada sejumlah prajurit menduduki berbagai jabatan yang belum diatur dalam UU 34/2004. Bahkan urusan maupun kewenangannya tidak beririsan atau berkaitan dengan tugas, fungsi TNI.

Meskipun, kata Fahmi, penempatan itu sebagian besar justru berasal dari permintaan menteri atau pimpinan lembaga yang kemudian disetujui oleh pimpinan TNI.

“Nah selama ini, pemerintah seolah tutup mata. Pmerintah jelas telah membiarkan praktik yang mengabaikan ketentuan undang-undang itu berlangsung di berbagai kementerian dan lembaga,” katanya.

Fahmi juga mengapresiasi jika kini Presiden Jokowi sudah menyadari pentingnya evaluasi penempatan perwira TNI di jabatan sipil. Menurutnya, evaluasi harus dilakukan secara komprehensif.

“Inventarisir permasalahannya, mana yang sesuai ketentuan dan mana yang tidak sesuai. Untuk yang tidak sesuai, petakan lagi mana yang relevan dengan tugas dan fungsi TNI, mana yang tidak, termasuk cermati jug apakah nomenklatur jabatan itu memiliki urgensi atau hanya diada-adakan,” katanya.

Fahmi berpendapat evaluasi terhadap kehadiran personel Polri di kementerian/lembaga juga harus dilakukan. Ia mengatakan sesuai perundang-undangan, Polri sudah dinyatakan sebagai perangkat sipil negara dan tunduk pada hukum sipil.

“Perlu evaluasi serupa pada penempatan personel Polri di sejumlah kementerian/lembaga yang urusan dan kewenangannya tidak relevan, tidak berkaitan/beririsan dengan tugas dan fungsi Polri,” katanya.

Fahmi bahkan berpendapat evaluasi terhaap penempatan personel Polri sangat mendesak dilakukan lantaran tidak ada ketentuan yang mengaturnya.

“Polri memang sudah dianggap sebagai bagian dari perangkat sipil, namun apakah hal yang tepat dan bijak jika karena itu kemudian penempatan mereka menjadi lebih mudah dan longgar?” katanya.

“Jika tidak ada aturan yang membatasi dan mengendalikan, bukan tidak mungkin penempatan yang tidak terkendali justru berekses pada pembinaan karir pegawai di lingkungan kementerian/lembaga yang dimasuki,” ucapnya menambahkan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyataan akan mengevaluasi semua perwira TNI setelah Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) periode 2021-2023 Henri Alfiandi terjerat kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jokowi tak mau kejadian serupa terulang. Dia tak ingin ada penyelewengan kekuasaan lagi yang dilakukan perwira TNI.

“Semuanya akan dievaluasi, tidak hanya masalah itu [kasus suap Basarnas]. Semuanya, karena kita tidak mau lagi di tempat-tempat yang sangat penting terjadi penyelewengan, terjadi korupsi,” kata Jokowi di Sodetan Ciliwung, Jkarta Timur, Senin (31/7).

Belakangan, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono merespons wacana presiden itu.

“Tentunya kita siap untuk dilaksanakan evaluasi kalau itu memang yang terbaik melaksanakan evaluasi,” kata Yudo di Rumah Dinas Wakil Presiden, Jakarta, Rabu. web

 

Tags: Joko widodokasus dugaan korupsiPerwira TNIperwira TNI aktifPolri Harus DievaluasiPresiden RI
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA