Mata Banua Online
Kamis, Desember 18, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Polda Sita 13 Kg Narkotika

by matabanua
3 Agustus 2023
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2023\Agustus 2023\4 Agustus 2023\2\222\New Folder\Polda Sita 13 Kg Narkotika.jpg
WADIR Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Ernesto Saiser saat memimpin pemusnahan barbuk narkotika yang di sita selama tiga bulan terakhir, Kamis (3/8).(foto:mb/ant)

BANJARMASIN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan menyita sebanyak 13.348,205 gram atau 13 kg lebih narkotika berbagai jenis dari 64 pengedar, yang ditangkap selama periode Mei hingga Juli 2023.

“Narkotika paling banyak di ungkap jenis sabu sebanyak 11.468,73 gram, kemudian ekstasi 4.235 butir atau seberat 1.808 gram, dan sisanya ganja 71,11 gram,” kata Wadir Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Ernesto Saiser, Kamis (3/8).

Berita Lainnya

Gatriwara Hadiri Peringatan Hari Ibu ke-97 Kalsel

Gatriwara Hadiri Peringatan Hari Ibu ke-97 Kalsel

17 Desember 2025
G:\2025\Desember 2025\18 Desember 2025\5\New Folder\Dolly Syahbana.jpg

3 ASN Pemko Dijatuhi Hukuman Disiplin

17 Desember 2025

Ia mengungkapkan, 64 pengedar tersebut terdiri atas 56 tersangka laki-laki dan delapan perempuan.

Menurutnya, keterlibatan perempuan seyogyanya menjadi perhatian bersama, agar tidak ada lagi kaum hawa termakan bujuk rayu untuk ikut mengedarkan narkoba.

Ernesto menyebutkan, sosok perempuan kerap menjadi korban dalam suatu keadaan, sehingga akhirnya ikut terlibat dalam jeratan jaringan pengedar.

“Ironisnya, banyak dari kasus yang terungkap justru sosok terdekat seperti suami yang ikut menjerumuskan istrinya agar ikut mengedarkan,” ujarnya.

Adapun seluruh barang bukti yang di sita tersebut telah dimusnahkan petugas dengan disaksikan para tersangka, dengan disisihkan sebagian kecilnya untuk pembuktian di persidangan.

Ia menambahakan, pemusnahan barang bukti narkoba menjadi bentuk transparansi dan pertanggungjawaban pihaknya agar jangan sampai disalahgunakan oleh oknum, sebagaimana perintah Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ant

 

 

Tags: AKBP Ernesto SaiserDirektorat Reserse NarkobaNarkotikaResnarkoba Polda Kalsel
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper