
JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memaparkan bentuk penyimpangan distribusi LPG 3 kg yang mengakibatkan kelangkaan di sejumlah daerah. Pasalnya, penyaluran tabung gas melon tersebut tercatat masih belum tepat sasaran.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Maompang Harahap memaparkan, sesuai aturan yang ada, pengguna akhir LPG 3 kg itu seharusnya merupakan konsumen rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
“Kemudian, pendistribusian LPG 3 kg saat ini masih bersifat terbuka. Sehingga bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat. Hal ini yang menjadi salah satu tantangan dalam penyaluran LPG 3 kg yang belum tepat sasaran,” ujar Maompang dalam sesi konferensi pers virtual, Kamis.
Maompang lantas membeberkan bentuk-bentuk lain penyaluran LPG 3 kg. Mulai dari penimbunan yang dilakukan oknum, dan penjualan di tingkat pengecer yang melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah.
“Kemudian, penjualan atau penangkutan ke wilayah yang bukan wilayah distribusi lintas kabupaten/kota atau wilayah yang belum terkonversi minyak tanah ke LPG tabung 3 kg. Sehingga pengangkutan LPG tabung 3 kg menggunakan kendaraan yang tidak terdaftar di agen,” paparnya.
Oleh karena itu, Maompang menilai perlu dilakukan penyempurnaan mekanisme pendistribusian LPG tabung 3 kg yang saat ini berlaku. Sebab, ia memandang pencatatan transaksi secara manual dalam logbook pangkalan resmi rawan manipulasi.
“Sehingga tidak mampu menunjukkan profil pengguna LPG tabung 3 kg yang sesungguhnya. Proses pendataan dan pencocokan data pengguna yang sedang berlangsung diharapkan dapat menjawab tantangan tersebut,” ungkapnya.
Pemerintah lantas berharap dukungan dari semua pihak dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG tabung 3 kg agar tepat sasaran.
“Proses transformasi ini tentunya tidak mudah. Pasti banyak hambatan dan tantangan di lapangan. Tapi juga bukan sesuatu hal yang tidak mungkin dilakukan melalui komitmen kita bersama,” kata Maompang.
“Untuk itu, dukungan dari agen dan pangkalan termasuk juga pemerintah pemerintah daerah, pemerintah provinsi, kabupaten, kota karena LPG tabung 3 kg ini termasuk barang penting dan ada tugas dari masing-masing pemda untuk mengawal supaya tepat sasaran. Ini menjadi faktor kunci keberhasilan pendataan atau registrasi ini,” tuturnya.
Kementerian ESDM mengkonfirmasi adanya proses migrasi konsumen gas non subsidi, atau non public service obligation (NPSO) menuju tabung gas subsidi LPG 3 kg.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, jumlah pengguna LPG 3 kg sebagai barang publicervice obligation (PSO) naik hingga 5 persen. Di sisi lain, pengguna tabung gas non subsidi justru menurun lebih besar. lp6/mb06