JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Mardani Maming, dan tetap menjatuhkan vonis 12 tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.
Dilansir dari laman kepaniteraan MA, perkara nomor: 3741 K/Pid.Sus/2023 itu diadili Ketua Majelis Hakim Suhadi dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Suharto. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (1/8).
“Amar putusan. JPU: tolak perbaikan uang pengganti menjadi Rp 110.604.371.752 subsidair empat tahun penjara. T: tolak,” demikian dilansir dari laman kepaniteraan MA, Rabu (2/8).
Sebelumnya, mantan Bupati Tanbu Mardani Maming disebut menerima suap senilai Rp 118.754.731.752 terkait pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Jumlah uang suap ini berbeda dengan apa yang disampaikan KPK dalam tahap penyidikan, yaitu sekitar Rp 104,3 miliar.
Maming disebut berperan aktif memperlancar proses peralihan IUP OP milik PT BKPL ke PT PCN.
Diketahui, Maming memerintahkan, membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan IUP OP Batu Bara PT BKPL Nomor: 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN. web