Mata Banua Online
Senin, Oktober 13, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Polresta Ringkus Pengedar Sabu

by matabanua
31 Juli 2023
in Banjarmasin, Indonesiana
0

BANJARMASIN – Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin meringkus seorang laki-laki yang kedapatan mengedarkan puluhan paket sabu dan 100 butir lebih ekstasi.

“Pelaku tertangkap tangan karena menyimpan dan menguasai 33 paket sabu, 96 butir ekstasi (ineks) logo Diamond warna pink, dan 30 butir ineks logo Transformer warna biru, serta ditemukan satu unit timbangan digital,” ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, Senin (31/7).

Berita Lainnya

D:\2025\Oktober 2025\13 Oktober 2025\5\Walikota HM.Yamin,Sekdakot Ikhsan Budiman, Kadiskominfotik Windiastika Kartika serta insan pers.jpg

Pemko-Insan Pers Gelar Outbond di Anjungan Kalsel TMII

12 Oktober 2025
D:\2025\Oktober 2025\13 Oktober 2025\5\Perangkat Desa Lokgabang Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar foto bersama seusai.jpg

Desa Lokgabang Raih Prestasi Nasional

12 Oktober 2025

Ia mengatakan, pelaku diringkus pada Kamis (27/7) sore sekitar pukul 15.30 Wita, saat berada di Jalan Handayani 2 Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Dari hasil interogasi, diketahui pelaku berinisial AR (23) seorang karyawan wiraswasta, warga Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur.

“Selain menyita barang bukti narkoba, kami juga mengamankan barang bukti lainnya, di antaranya satu unit handphone, satu unit sepeda motor, dan satu lembar kartu ATM,” ujarnya.

Suryo menyebutkan, pelaku saat ini sedang dalam pemeriksaan yang mendalam oleh penyidik, untuk mengungkap siapa pemasok barang haram tersebut.

Dari hasil penyidikan sementara, AR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut.

Karena berat barang bukti melebihi lima gram, maka penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin mengimbau kepada seluruh warga agar berhati-hati dan waspada jangan sampai menjadi korban ataupun pelaku tindak pidana narkoba, karena ini dapat merugikan diri sendiri ataupun orang banyak.

Melalui kegiatan ungkap kasus peredaran narkoba ini, Polresta Banjarmasin dapat menunjukan kepada masyarakat bahwa pihak kepolisian selalu berusaha untuk memberikan perlindungan, pengayoman terbaik dari bahaya narkoba kepada masyarakat. ant

 

 

Tags: Kasat Resnarkoba Polresta BanjarmasinKompol Mars Suryo KartikoSabu
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper