Mata Banua Online
Selasa, Desember 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Satpol PP Tanah Bumbu “bersihkan” gepeng di jalan Transmigrasi

by matabanua
30 Juli 2023
in Daerah, Lintas
0

 

GEPENG-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan melakukan razia gepeng di jalan trasmigrasi.(foto:mb/antara)

BATULICIN-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, meningkatkan “pembersihan” dan menindak tegas terhadap gelandangan dan pengemis yang kerap mangkal di Jalan Transmigrasi.

Berita Lainnya

Alumni Akpol 2005 kirim bantuan korban bencana alam di Sumatera

Alumni Akpol 2005 kirim bantuan korban bencana alam di Sumatera

1 Desember 2025
APBD Kabupaten Balangan 2026 turun drastis

APBD Kabupaten Balangan 2026 turun drastis

30 November 2025

“Petugas berhasil mengamankan AN (18) dan YD (22) warga kecamatan Simpang Empat, selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Kantor Dinas Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu untuk proses hukum terkait pelanggaran Perda No 9 Tahun 2018,” kata Kasat Pol PP dan Damkar Tanah Bumbu Anwar Salujuang, di Batulicin Jumat.

Anwar menjelaskan, para gepeng tersebut sering mangkal simpang empat di Jalan Trasmigrasi KM 1 dan KM 6.

Perda No 9 Tahun 2018 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat sering disosialisasikan melalui media dan lain sebagainya agar masyarakat memahami tentang peraturan tersebut.

Sangsi bagi pelanggar perda tersebut akan dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000. Untuk sementara kedua pelaku tersebut mendapatkan pembinaan, dan teguran tegas dari Dinas Satpol PP dengan harapan mereka tidak melakukannya kembali, tegas Anwar.

Mengenai hal ini, Anwar juga meminta, kepada masyarakat ikut melakukan pengawasan terhadap gepeng di lingkungan masing-masing.

“Apabila masyarakat mendapati gepeng dengan modus apapun silahkan melapor ke Dinas Satpol PP dan Damkar melalui aplikasi SP4N LAPOR,” pintanya.

Pihaknya juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat, untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan segala bentuk pelanggaran atau potensi bahaya di sekitar lingkungan mereka.

Melalui aplikasi SP4N LAPOR, masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga keamanan dan kenyamanan di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.{[an/mb03]}

 

Tags: razia gepengSatpol PP Tanah Bumbu
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper