
BANJARMASIN – Polresta Banjarmasin melakukan pemusnahan barang bukti sabu yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Banjarmasin, Jumat (28/7).
Dalam pemusnahan yang dipimpin Wakapolresta Banjarmasin AKBP Pipit Subiyanto didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mars Suryo Kartiko tersebut, barbuk sabu seberat 1kilo 3 ons dan 1.024 butir ineks (ekstasi) dimusnahkan dengan cara di larutkan ke dalam ember berisi air bercampur detergen.
“Kita memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan dari 23 laporan polisi selama dua bulan dengan tersangka berjumlah 25 orang yang terdiri atas 20 pria dan lima wanita,” ucap wakapolres.
Menurutnya, sabu seberat 1.315,23 gram dan 1.024 butir butir ineks tersebut jika diuangkan senilai miliaran rupiah, dan dari tangkapan itu berhasil menyelamatkan 20.753 orang jiwa dari bahaya narkotika. “Dengan estimasi 1 gram narkotika jenis sabu dapat digunakan oleh 15 orang,” ujarnya.
Ia menyebutkan, para tersangka yang ditangkap ada yang merupakan pemain lama, residivis, dan pemain baru narkotika.
Pipit juga berterima kasih sekaligus mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di Kota Banjarmasin, untuk tidak takut menginformasikan kepada pihak berwajib apabila mengetahui atau melihat peredaran narkoba di sekitarnya.
“Terima kasih kepada semua lapisan masyarakat yang selalu memberikan informasi kepada polisi terkait peredaran narkoba. Jangan sampai menjadi korban atau pun pelaku tindak pidana narkoba, karena ini dapat merugikan diri sendiri ataupun orang lain,” katanya. sam