KANDANGAN – Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu lintas kabupaten, dengan total lima orang.
Penangkapan itu dimulai dari pelaku HR (36), warga Kelurahan Rantau Kiwa, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.
“Berdasarkan pengakuan pelaku HR, ia mendapatkan sabu dari pelaku HRA (43), Warga Desa Keramat, Kecamatan Amuntai Selatan, Hulu Sungai Utara (HSU),” kata Kasi Humas Polres HSS Ipda Ardiansyah Machzar mewakili Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu, Kamis (27/7).
Ia menjelaskan, anggota sat resnarkoba yang di backup anggota Sat Reskrim Polres HSS, Senin (24/7) sekitar pukul 23.30 Wita, berhasil mengamankan pelaku HRA dan dilakukan pemeriksaan di rumah tempat tinggalnya untuk menemukan barang bukti.
Anggota berhasil menemukan barang bukti delapan paket narkotika jenis sabu yang diletakkan pelaku di dalam kamar di rumahnya. HRA juga mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya untuk di edarkan kembali.
Selain itu, pelaku HRA juga mengakui barang bukti yang diamankan dari pelaku HR yang telah diamankan lebih dulu juga berasal darinya.
“Setelah dilakukan interogasi petugas, kembali terungkap dari penuturan pelaku HRA kalau barang bukti delapan paket yang diamankan darinya didapatkan dari seseorang, yang kemudian diketahui orang itu adalah pelaku MAH (33), warga Desa Sungai Malang, HSU,” jelasnya.
Langkah cepat dilakukan anggota Sat Resnarkoba dan Sat Reskrim HSS, Selasa (25/7) sekitar pukul 00.30 WIta, di Jalan Negara Dipa, Desa Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, untuk mengamankan pelaku MAH.
Tak hanya itu, petugas kepolisian melanjutkan pemeriksaan di rumah tempat tinggal MAH dan menemukan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu.
Pelaku MAH mengakui kepemilikan barang bukti tersebut sebagai miliknya yang akan diedarkan kembali, serta membenarkan barang bukti yang sebelumnya diamankan dari pelaku HRA bahwa benar berasal dari dirinya.
“Selain itu, anggota Sat Resnarkoba mengamankan juga pelaku YU (32) dan pelaku TN (34) yang keduanya merupakan warga Sungai Malang, HSU, mereka juga terlibat dalam jaringan narkotika tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, kelima pelaku HR, HRA, MAH, YU dan TN serta barang bukti narkotika telah di amankan di Mapolres HSS untuk pemeriksaan lebih lanjut. ant