Senin, Juli 14, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Personel Polres HSS di PTDH

by matabanua
26 Juli 2023
in Hulu Sungai Selatan, Indonesiana
0
D:\2023\Juli 2023\27 Juli 2023\2\2\New Folder\Personel Polres HSS di PTDH.jpg
KAPOLRES HSS AKBP Leo Martin Pasaribu melakukan upacara PTDH kepada Bripka Syarifuddin, Rabu (26/7).(foto:mb/ant)

 

KANDANGAN – Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Personil Polres HSS, di halaman mapolres setempat.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\14 Juli 2025\2\Meriahkan Harlah, DPW PKB Gelar Donor Darah.jpg

Meriahkan Harlah, DPW PKB Gelar Donor Darah

13 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\14 Juli 2025\2\cew.jpg

Taufik: Masyarakat Penting Tahu Produk Hukum Daerah

13 Juli 2025
Load More

Upacara PTDH ini dilakukan terhadap personil Polres HSS atas nama Bripka Syarifuddin, usai hasil sidang kode etik Polri.

PTDH ini sendiri dilakukan setelah terungkap pelanggaran berat dari kasus penggelapan senjata api (senpi) hingga menggadaikan ranmor dinas Polri oleh Bripka Syarifuddin.

“Hari ini kita melakukan upacara yang tidak kita inginkan, yaitu upacara PTDH anggota kami atas nama Syarifudin, karena yang bersangkutan melanggar peraturan kode etik Polri,” kata Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu, Rabu (26/7).

Ia menjelaskan, sidang kode etik telah memutuskan Syarifudin, mantan anggota Polsek Telaga langsat dilakukan PTDH.

Hal ini juga wujud nyata ketegasan dari pimpinan Polri terhadap siapa saja anggotanya yang melakukan pidana serta mencoreng nama baik Polri.

Ia mengungkapkan, penyebab dipecatnya yang bersangkutan telah terkuak di dalam fakta persidangan kode etik, yakni melakukan upaya penjualan terhadap senjata api yang ia kuasai.

“Sehingga yang bersangkutan terkena pasal penggelapan terhadap senjata api yang dimiliki Polri, yang dimilikinya saat berdinas melakukan penjagaan bank,” ujarnya.

Diketahui, Syarifuddin melakukan tindak pidana saat masih berdinas di Samapta Polres HSS. Dari hasil penyelidikan, ia sudah menguasai senjata api tersebut selama satu tahun.

Selain itu, juga terungkap Syarifuddin sudah berupaya melakukan transaksi kepada masyarakat yang berminat membeli senjata tersebut, namun belum ada kesepakatan untuk di beli.

Tak hanya kasus senjata api, ternyata Syarifuddin juga melakukan perbuatan pidana lainnya, yakni pernah menggadaikan kendaraan dinas milik polres kepada masyarakat.

“Jadi putusan PTDH ini tentunya tidak berdasar kepada satu perbuatan saja yang sudah ia lakukan. Pimpinan sidang menilai dengan penyelidikan mendalam dan akhirnya memutuskan pemecatan,” jelasnya.

Selain itu, dari fakta persidangan diketahui di dalam sehari-harinya cenderung tidak disiplin sebagai anggota Polri, walaupun sudah bertugas selama 16 tahun di Polres HSS.

“Cukup ini yang pertama dan terakhir. Mudahan-mudahan di Polres HSS tidak ada lagi pelanggaran hingga pemecatan seperti ini,” ucapnya. ant

 

 

Tags: AKBP Leo Martin PasaribuBripka SyarifuddinKapolres HSSPTDH
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA