Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Miliki Sabu, HR Ditangkap

by matabanua
26 Juli 2023
in Hulu Sungai Tengah, Indonesiana
0

KANDANGAN – Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) menangkap HR (36), warga Kelurahan Rantau Kiwa, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, dalam tindak pidana narkotika jenis sabu yang di bawanya dari Kabupaten Hulu Sungai Utara.

HR diamankan polisi di Jalan HM Yusi, Kelurahan Kandangan Kota, Kecamatan Kandangan, HSS pada Senin (24/7) sekitar pukul 21.30 Wita, beserta barang bukti yang diakui pelaku sebagai miliknya.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\4 Juli 2025\2\2\New Folder\Jaksa Agung Resmikan Gedung Baru Kejati Kalsel.jpg

Jaksa Agung Resmikan Gedung Baru Kejati Kalsel

3 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\4 Juli 2025\2\2\New Folder\BRI Kotabaru Terapkan Zero Tolerance to Fraud.jpg

BRI Kotabaru Terapkan Zero Tolerance to Fraud

3 Juli 2025
Load More

Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu melalui Kasi Humas Polres HSS Ipda Ardiansyah Machzar, Rabu (26/7), mengatakan, anggota sat resnarkoba dibantu anggota sat reskrim Polres HSS,mengamankan pelaku di pinggir jalan usai melihat seorang pria yang mencurigakan.

Kemudian saat dilakukan pemeriksaan, anggota menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang di simpan pelaku di dalam sela-sela robekan celana yang dikenakannya.

“Petugas kita menanyakan kepada pelaku tentang kepemilikan barang bukti, dan diakui kalau sabu itu adalah miliknya untuk diedarkan kembali,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni satu paket narkotika jenis sabu seberat 0.81 gram, sabu buah telepon genggam, dan satu buah kendaraan roda dua.

Ia menyebutkan, pelaku bakal dijerat sanksi hukum sebagaimana di atur dalam Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia RI Nomor 35 tahun 2009. ant

 

 

Tags: AKBP Leo Martin PasaribuKapolres HSSSabu
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA