KANDANGAN – Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) menangkap HR (36), warga Kelurahan Rantau Kiwa, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, dalam tindak pidana narkotika jenis sabu yang di bawanya dari Kabupaten Hulu Sungai Utara.
HR diamankan polisi di Jalan HM Yusi, Kelurahan Kandangan Kota, Kecamatan Kandangan, HSS pada Senin (24/7) sekitar pukul 21.30 Wita, beserta barang bukti yang diakui pelaku sebagai miliknya.
Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu melalui Kasi Humas Polres HSS Ipda Ardiansyah Machzar, Rabu (26/7), mengatakan, anggota sat resnarkoba dibantu anggota sat reskrim Polres HSS,mengamankan pelaku di pinggir jalan usai melihat seorang pria yang mencurigakan.
Kemudian saat dilakukan pemeriksaan, anggota menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang di simpan pelaku di dalam sela-sela robekan celana yang dikenakannya.
“Petugas kita menanyakan kepada pelaku tentang kepemilikan barang bukti, dan diakui kalau sabu itu adalah miliknya untuk diedarkan kembali,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni satu paket narkotika jenis sabu seberat 0.81 gram, sabu buah telepon genggam, dan satu buah kendaraan roda dua.
Ia menyebutkan, pelaku bakal dijerat sanksi hukum sebagaimana di atur dalam Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia RI Nomor 35 tahun 2009. ant