Mata Banua Online
Sabtu, Desember 20, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Sidang Etik Johanis Tanak Dijadwalkan Ulang

by matabanua
24 Juli 2023
in Headlines
0

 

Johanis Tanak

JAKARTA – Sidang dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak dijadwalkan ulang.

Berita Lainnya

Roy Suryo Cs Tetap Jadi Tersangka

Roy Suryo Cs Tetap Jadi Tersangka

18 Desember 2025
Noel Ebenezer Siap Hadapi Persidangan

Noel Ebenezer Siap Hadapi Persidangan

18 Desember 2025

Semula, sidang etik akan berlangsung pada Senin (24/7), dan dijadwakan kembali pada Kamis (27/7) mendatang. Penundaan itu lantaran Johanis sedang cuti, sehingga tidak bisa memenuhi panggilan sidang.

“Pak Johanis nya enggak datang, di tunda menjadi Kamis 27 Juli 2023,” ujar anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Senin (24/7).

Ia pun menegaskan Johanis harus datang pada penjadwalan ulang tersebut.

Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan terlapor Johanis Tanak.

Hal ini berkaitan dengan komunikasi antara Johanis dengan Plh Dirjen Minerba sekaligus Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite.

Johanis diduga melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf j atau Pasal 4 ayat (1) huruf b atau Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Komunikasi antara Johanis dengan Sihite yang kemudian dinaikkan ke sidang etik, ditemukan Dewas KPK saat menangani laporan Indonesia Corruption Watch (ICW).

ICW sendiri sempat melaporkan Johanis atas dugaan pelanggaran kode etik berupa komunikasi main di belakang layar dengan Sihite.

Namun, laporan ICW tersebut di putus Dewas KPK tidak cukup bukti, lantaran komunikasi dilakukan Johanis sebelum menjabat sebagai pimpinan KPK.

Menurut dewas, rekaman yang beredar di media sosial sebagaimana bukti yang di bawa ICW, berbeda dengan hasil pemeriksaan forensik digital yang dilakukan Laboratorium Barang Bukti Elektronik (LBBE).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti, dewan pengawas juga menemukan, ini temuan dari Dewan Pengawas, percakapan lain antara saudara Johanis Tanak dengan Sihite yang dilakukan pada tanggal 27 Maret 2023, yang bersamaan waktunya dengan kegiatan penggeledahan (kasus tukin), dan saudara Johanis Tanak juga sedang mengikuti rapat ekspose perkara dengan seluruh pimpinan KPK beserta para struktur dan jajarannya pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK. Jadi ini temuannya ada percakapan lain,” kata Albertina beberapa waktu lalu.

Ia menambahkan, Johanis sempat mengirim pesan sebanyak tiga kali kepada Sihite yang kemudian langsung dihapus. web

 

Tags: Johanis Tanaksidang dugaan pelanggaran kode etikWakil Ketua KPK
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper