JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah selesai mengikuti pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).
Airlangga keluar dari gedung Kejagung pada pukul 21.08 WIB, dan menjalani pemeriksaan penyidik sekitar 12 jam sejak masuk pukul 08.24 WIB.
“Saya menjawab 46 pertanyaan, dan saya sudah menjawab sebaik-baiknya,” katanya di depan gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/7) malam.
Sementara itu, menanggapi soal pemeriksaan Airlangga Hartarto, Presiden Joko Widodo mengatakan agar Ketum Partai Golkar tersebut menghormati proses hukum.
“Kita harus menghormati proses hukum dimana pun, di KPK, kepolisian, kejaksaan, semua harus menghormati,” ujarnya di sela mengunjungi Pasar Rakyat Malang di Lapangan Rampal, Senin (24/7).
Diketahui, pada Sabtu (22/7), Kepala Pusat Perangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Kamis (20/7).
Ia berharap Airlangga dapat hadir untuk memenuhi panggilan pemeriksaan pada Senin (24/7), dalam penanganan perkara dugaan tidak pidana korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
Sebelumnya, pada Selasa (18/7), Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI tidak jadi memeriksa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam penanganan dugaan korupsi CPO.
Namun Ketut menyebutkan ia belum mengetahui Airlangga dimintai keterangan untuk penanganan kasus lainnya.
“Saya belum mendengar kalau beliau sampai ke saksi jadi kasus BTS. Hingga saat ini dari tim penyidik belum ada informasi mengenai hal itu. Kalau ke depannya mungkin ada panggilan, kita akan sampaikan. Sampai saat ini belum ada,” ujarnya.
Ada tiga korporasi yang terseret dalam kasus korupsi CPO, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup. Ketiganya terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 6,47 triliun.
Penyidikan perkara tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, yakni perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 hingga Maret 2022, telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat Kasasi.
Lima orang terdakwa telah dijatuhi hukuman pidana penjara dalam rentang waktu 5 hingga 8 tahun.
Kelima terpidana itu, yakni mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana, anggota tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.
Lin Chen Wei diketahui merupakan staf khusus Menko Airlangga Hartarto, namun selama penyidikan hingga persidangan tidak ada pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Airlangga Hartarto pada Senin (24/7), dan surat panggilan tersebut akan dilayangkan pada Kamis (20/7). web/ant