
BANJARMASIN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan berhasil menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara sebesar Rp 68.015.809.673.
Hal tersebut diungkapkan Kajati Kalsel Dr Mukri SH MH melalui Plt Kasi Penkum Roy Arland dalam keterangan pers saat perayaan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63, Sabtu (22/7).
Penyelematan dan pemulihan uang negara yang dilakukan Kejati Kalsel melalui Bidan Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), yakni kejati selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) melakukan pendampingan maupun bantuan hukum kepada instansi pemerintah.
“Untuk pengembalian kerugian keuangan negara melalui jalur perdata, penyelamatan dan pemulihan sejumlah Rp 68.015.809.673. Dan jumlah pelayanan hukum dilaksanakan sebanyak 308 kegiatan,” ucapnya.
Secara rinci ia menjelaskan, penyelesaian perkara Perdata dan TUN pada kejaksaan negeri se-Kalsel, Perdata Litigasi ada 92 yang ditangani dan 88 diselesaikan atau 95 persen, Perdata Non-Litigasi ada 362 yang ditangani dan 353 diselesaikan atau 97 persen.
Kemudian, TUN Litigasi ada delapan ditangani dan enam diselesaikan atau 75 persen, pertimbangan hukum ada 261 ditangani dan 252 diselesaikan atau 96 persen, dan tindakan hukum lain ada satu dan telah diselesaikan.
Keberhasilan pihak Kejati Kalsel bersama satuan kerja di daerah merupakan pencapaian kinerja periode Januari hingga Juni 2023.
Ia ,mengatakan untuk bidang intelijen, pihaknya telah melakukan pengamanan pembangunan strategis (PPS).
“Untuk pengamanan pembangunan strategis (PPS) pada kejaksaan negeri se- Kalimantan Selatan, ada 74 permohonan dari 17 instansi dengan jumlah anggaran Rp 425.535.295.737,” papar Roy Arland.
Sedangkan untuk bidang pidana khusus, pihak Kejati Kalsel juga menangani perkara tindak pidana korupsi dan TPPU. Untuk kejaksaan negeri se-Kalsel, tahap penyidikan ada 10 yang ditangani, pra tuntutan ada 10 yang ditangani, dan 3 diselesaikan atau 30 persen.
“Penuntutan ada 22 ditangani dan dua diselesaikan atau 9.09 persen, sedangkan pengambalian kerugian keuangan negara jalur pidana khusus (barang rampasan, uang sitaan, denda dan uang pengganti) se-wilayah Kalimantan Selatan berjumlah Rp 4.616.140.693,” pungkasnya. ris