
BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Banjarmasin Sisa Masa Jabatan 2019-2024, di ruang rapat Paripurna Kota Banjarmasin, Kamis (20/7).
Prosesi PAW tersebut atas nama Zainal A Husni (almarhum) yang digantikan Nurul Fajri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya didampingi Wakil Ketua, HM Yamin, Matnor Ali dan Tugiatno dan dihadiri Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina serta 37 anggota dewan dan SKPD Banjarmasin.
Prosesi berlangsung dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel perihal PAW dilanjutkan pengambilan sumpah dan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah serta penyematan Lencana DPRD Kota Banjarmasin dan penyerahan SK Gubernur.
Ketua Fraksi PKB, Hilyah Aulia mengungkapkan, untuk mengisi kekosongan posisi dalam tubuh fraksi PKB di DPRD Kota Banjarmasin. Nurul Fajri ditempatkan pada Komisi II dan mengisi dalam Alat Kelengkapan DPRD yakni anggota badan musyawarah (banmus).
“Kami harapkan PAW ini yang diisi oleh wajah baru yakni Nurul Fajri bisa membawa motivasi bagi PKB dan jadi tantangan juga untuk membawa amanah dan aspirasi rakyat,” katanya.
Sementara itu, Nurul Fajri mengatakan, akan secepatnya beradaptasi dan interaksi agar bisa menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya.
“Saya secepatnya akan berinteraksi dan juga mendekatkan diri sosialisasi ke masyarakat untuk menjalankan amanah tugas sebagai wakil rakyat,” tuturnya. via/ani