Irjen Pol Andi Rian R Djajadi. (foto:mb/ist)
BANJARMASIN – Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Andi Rian R Djajadi menegaskan tidak ada aktivitas tambang ilegal terkait terjadinya longsor di jalur Km 171 Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, yang sempat diadukan PT Arutmin kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel. “Jadi saya tegaskan bukan penambangan dan sudah terkonfirmasi,” katanya, Rabu (12/7).
Ia menjelaskan, aktivitas alat berat di kawasan jalan longsor tersebut merupakan kegiatan untuk persiapan pembentangan dinding penahan tanah (DPT) yang dilaksanakan PT Andifa Kharisma Borneo Pratama (AKBP).
PT AKBP ditunjuk resmi oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu untuk melakukan persiapan pembentangan dinding penahan tanah di lokasi tersebut.
Kapolda mengatakan, pihaknya telah mendapat suratnya dan juga telah disampaikan saat rapat dengar pendapat dengan DPRD Kalsel.
Kemudian, terkait proses aduan dugaan penghadangan yang dialami rombongan PT Arutmin dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), masih terus didalami oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel.
“Semuanya akan di buka secara terang sesuai fakta yang terjadi, sehingga tidak menjadi asumsi tanpa kebenaran. Saya tegaskan sekali lagi, tidak boleh ada aktivitas tambang ilegal di mana pun di seluruh wilayah Kalsel, termasuk aksi premanisme pasti kita tindak tegas dengan penegakan hukum,” pungkasnya. ant