Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Petugas Tangkap Pemerkosa Anak

by matabanua
12 Juli 2023
in Banjarbaru, Indonesiana
0

BANJARBARU – Resmob Polres Banjarbaru meringkus seorang pria paruh baya yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. “Personel mengamankan pelaku saat tertidur di rumahnya,” kata Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, Selasa (11/7).

Ia menyebutkan, proses penangkapan berlangsung pada Senin (10/7) malam di Kecamatan Liang Anggang, usai pihaknya melakukan tahap penyelidikan dan mengetahui pelaku sedang beristirahat di rumahnya.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Anggota Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalsel Habib Umar Hasan - Copy.jpg

Angka ATS di Kabupaten Banjar Tertinggi di Kalsel

1 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\2\2\New Folder\Walikota Apresiasi Kinerja Polresta Banjarmasin.jpg

Walikota Apresiasi Kinerja Polresta Banjarmasin

1 Juli 2025
Load More

“Pelaku pencabulan anak di bawah umur sudah kita amankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.

Ia mengatakan, ibu kandung korban sedang berada di luar kota dan mengetahui kejadian tersebut melalui seorang saksi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Saksi tersebut memberitahukan kejadian melalui telepon seluler sekitar pukul 18.00 Wita pada Kamis (6/7).

Dody mengungkapkan, menurut pengakuan dari saksi, pelaku telah melakukan perbuatan kejinya secara berkali-kali terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.

Usai melakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya terkait pencabulan yang dilakukan secara terus menerus ketika istrinya sedang tidak ada di rumah.

Bahkan, pelaku mengancam akan membunuh korban jika melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya.

Atas peristiwa tersebut, pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 ayat 1 dan Pasal 81 ayat 1, 2, 3 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ant

 

 

Tags: AKBP Dody Harza KusumahKapolres BanjarbaruPemerkosa AnakResmob Polres Banjarbaru
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA