BANJARBARU – Resmob Polres Banjarbaru meringkus seorang pria paruh baya yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. “Personel mengamankan pelaku saat tertidur di rumahnya,” kata Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, Selasa (11/7).
Ia menyebutkan, proses penangkapan berlangsung pada Senin (10/7) malam di Kecamatan Liang Anggang, usai pihaknya melakukan tahap penyelidikan dan mengetahui pelaku sedang beristirahat di rumahnya.
“Pelaku pencabulan anak di bawah umur sudah kita amankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.
Ia mengatakan, ibu kandung korban sedang berada di luar kota dan mengetahui kejadian tersebut melalui seorang saksi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Saksi tersebut memberitahukan kejadian melalui telepon seluler sekitar pukul 18.00 Wita pada Kamis (6/7).
Dody mengungkapkan, menurut pengakuan dari saksi, pelaku telah melakukan perbuatan kejinya secara berkali-kali terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.
Usai melakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya terkait pencabulan yang dilakukan secara terus menerus ketika istrinya sedang tidak ada di rumah.
Bahkan, pelaku mengancam akan membunuh korban jika melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya.
Atas peristiwa tersebut, pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 ayat 1 dan Pasal 81 ayat 1, 2, 3 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ant