Mata Banua Online
Selasa, November 18, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Petugas Tangkap Pemerkosa Anak

by matabanua
12 Juli 2023
in Banjarbaru, Indonesiana
0

BANJARBARU – Resmob Polres Banjarbaru meringkus seorang pria paruh baya yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. “Personel mengamankan pelaku saat tertidur di rumahnya,” kata Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, Selasa (11/7).

Ia menyebutkan, proses penangkapan berlangsung pada Senin (10/7) malam di Kecamatan Liang Anggang, usai pihaknya melakukan tahap penyelidikan dan mengetahui pelaku sedang beristirahat di rumahnya.

Berita Lainnya

D:\2025\November 2025\18 November 2025\2\2\New Folder\Kalsel Diminta Benahi Pengelolaan Sampah di Daerah.jpg

Kalsel Diminta Benahi Pengelolaan Sampah di Daerah

17 November 2025
D:\2025\November 2025\18 November 2025\2\2\New Folder\Kapolresta Pimpin Apel Operasi Zebra Intan.jpg

Kapolresta Pimpin Apel Operasi Zebra Intan

17 November 2025

“Pelaku pencabulan anak di bawah umur sudah kita amankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.

Ia mengatakan, ibu kandung korban sedang berada di luar kota dan mengetahui kejadian tersebut melalui seorang saksi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Saksi tersebut memberitahukan kejadian melalui telepon seluler sekitar pukul 18.00 Wita pada Kamis (6/7).

Dody mengungkapkan, menurut pengakuan dari saksi, pelaku telah melakukan perbuatan kejinya secara berkali-kali terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.

Usai melakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya terkait pencabulan yang dilakukan secara terus menerus ketika istrinya sedang tidak ada di rumah.

Bahkan, pelaku mengancam akan membunuh korban jika melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya.

Atas peristiwa tersebut, pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 ayat 1 dan Pasal 81 ayat 1, 2, 3 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ant

 

 

Tags: AKBP Dody Harza KusumahKapolres BanjarbaruPemerkosa AnakResmob Polres Banjarbaru
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper