ROMBONGAN anggota Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalsel saat mengunjungi eks RSJ Tamban di Kabupaten Barito Kuala, Rabu (11/7).(foto:mb/ant)
BANJARMASIN – Komisi IV Bidang Kesra DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mendukung pemerintah provinsi setempat membangun kembali Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tamban di Kabupaten Barito Kuala (Batola).
Anggota Komisi IV H Asbullah menyatakan hal itu usai meninjau bangunan RSJ Tamban, berdasarkan keterangan tertulis dari Humas Sekretariat DPRD (Setwan) Kalsel, Rabu (12/7).
“Komisi IV DPRD yang juga membidangi kesehatan serta sosial kemasyarakatan sangat mendukung rencana pembangunan kembali RSJ Tamban yang akan dikelola langsung oleh dinas sosial (dinsos), dan rencana pelaksanaan tahun 2024,” ucapnya.
Ia berharap, aset berharga milik Pemprov Kalsel seperti eks bangunan RSJ Tamban dapat berfungsi kembali, sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat umum.
“Jika selesai, maka insha Allah akan memberi dampak positif bagi masyarakat sekitar khususnya,” ujar nya.
Asbullah menambahkan, RSJ Tamban dapat menampung, membina, dan merehabilitasi orang dengan gangguan jiwa yang dinyatakan sembuh secara media oleh RSJ Sambang Lihum.
Sementara, Sekretaris Dinas Sosial Kalsel Murjani menyampaikan, rencana mengubah eks RSJ Tamban menjadi Panti Sosial Eks Psikotik sebagai tempat rehabilitasi pemberdayaan pasien yang pernah mengalami perawatan di RSJ Sambang Lihum.
Sebagai catatan, keberadaan RSJ Tamban yang ketika itu berada di Departemen Kesehatan (Depkes) Republik Indonesia untuk rehabilitasi bagi pasien yang sudah berkurang gangguan jiwanya.
Contohnya, pasien yang sudah berkurang tingkat gangguan jiwa untuk pembinaan atau rehabilitasi dipindahkan dari RSJ Jalan Loji Banjarmasin ke RSJ Tamban.
Hingga 1979, masyarakat harus menggunakan angkutan sungai menuju RSJ Tamban, namun kini sudah bisa terjangkau dengan kendaraan bermotor.
RSJ Banjarmasin hingga tahun 1970-an berada di dalam kota, yaitu Jalan Loji berseberangan Asrama Tatas Benteng Belanda kini Jalan RP Soeprapto berseberangan dengan Masjid Raya Sabilal Muhtadin. ant