BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin mengamankan seorang laki-laki terduga bandar narkotika jenis sabu jaringan Kota Banjarmasin.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko kepada awak media, Rabu (12/7), mengatakan, tersangka bernama Rahmani alias Mani (22), warga Jalan Banua Anyar, Kelurahan Banua Anyar, Kecamatan Banjarmasin dibekuk setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di Jalan Veteran.
Tersangka diciduk saat menanti pemesan sabu di Jalan Veteran, tepatnya di dekat simpang tiga Kuripan, Kelurahan Sungai Bilu, Kecamatan Banjarmasin Timur pada Rabu (5/7) sekitar pukul 20.30 Wita.
“Kita amankan Mani bersama barang bukti satu paket sabu siap edar dengan berat 67,2 gram yang disimpan di bungkusan Bon Cabe,” katanya.
Saat diciduk, Mani mengakui sabu seberat 67,2 gram tersebut adalah miliknya. Turut diamankan petugas, satu unit handphone merk Realme warna hijau, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna biru dengan Nopol DA 6247 NR.
Saat ini tersangka di bawa ke Satresnarkoba Polresta Banjarmasin beserta barang bukti hasil kejahatannya guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Bedasarkan bukti yang ada, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Saya berpesan kepada masyarakat agar jangan bersentuhan dengan narkoba apalagi sampai jadi pengedar. Apabila kedapatan akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya. sam