Mata Banua Online
Senin, Oktober 13, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Bawa Sabu, Rahmani Ditangkap

by matabanua
12 Juli 2023
in Banjarmasin, Indonesiana
0

BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba Polresta  Banjarmasin mengamankan  seorang laki-laki terduga bandar narkotika jenis sabu jaringan Kota Banjarmasin.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko kepada awak media, Rabu (12/7), mengatakan, tersangka bernama Rahmani alias Mani (22), warga Jalan Banua Anyar, Kelurahan Banua Anyar, Kecamatan Banjarmasin dibekuk setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di Jalan Veteran.

Berita Lainnya

D:\2025\Oktober 2025\13 Oktober 2025\5\Walikota HM.Yamin,Sekdakot Ikhsan Budiman, Kadiskominfotik Windiastika Kartika serta insan pers.jpg

Pemko-Insan Pers Gelar Outbond di Anjungan Kalsel TMII

12 Oktober 2025
D:\2025\Oktober 2025\13 Oktober 2025\5\Perangkat Desa Lokgabang Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar foto bersama seusai.jpg

Desa Lokgabang Raih Prestasi Nasional

12 Oktober 2025

Tersangka diciduk saat menanti pemesan sabu di Jalan Veteran, tepatnya di dekat simpang tiga Kuripan, Kelurahan  Sungai Bilu, Kecamatan Banjarmasin Timur pada Rabu (5/7) sekitar pukul 20.30 Wita.

“Kita amankan Mani bersama barang bukti satu paket sabu siap edar dengan berat 67,2 gram yang disimpan di bungkusan Bon Cabe,” katanya.

Saat diciduk, Mani mengakui sabu seberat 67,2 gram tersebut adalah miliknya. Turut diamankan petugas, satu unit handphone merk Realme warna hijau, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna biru dengan Nopol DA 6247 NR.

Saat ini tersangka di bawa ke Satresnarkoba Polresta Banjarmasin beserta barang bukti hasil kejahatannya guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Bedasarkan bukti yang ada, tersangka dijerat Pasal 112  ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Saya berpesan kepada masyarakat agar jangan bersentuhan dengan narkoba apalagi sampai jadi pengedar. Apabila kedapatan akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya. sam

 

 

Tags: aKasat Reserse Narkoba Polresta BanjarmasinKompol Mars Suryo KartikoSabuSatuan Reserse Narkoba Polrest
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper