BANJARMASIN – kedapatan membawa narkotika jenis sabu oleh petugas, Yogi Ananta alias Yogi (33), warga Kelurahan Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, diamankan oleh anggota berpakaian preman.
Yogi sendiri diketahui sudah lama masuk dalam target operasi (TO) Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin. “Tersangka diamankan bersama barang bukti pada Rabu (5/7) sekitar pukul 20.00 Wita,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, Selasa (11/7).
Ia membeberkan, tersangka yang dipancing oleh anggota berpakaian preman masuk dalam perangkap, hingga dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan dua paket sabu seberat 9,1 gram di kantong celana depan sebelah kiri.
“Anggota menemukan barang bukti dua paket diduga narkotika sabu dengan berat bersih 9,1 gram, satu buah handphone Samsung tipe A20 warna hitam, satu timbangan digital, satu unit sepeda motor merk Yamaha warna hitam dengan nopol DA 6407 AHU,” ujarnya.
Sebelum melakukan penangkapan, petugas sering mendapatkan informasi bahwa di sekitar TKP sering ada transaksi narkotika. Yogi pun dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. sam