
PELAIHARI – Bupati Tanah Laut (Tala), HM Sukamta menyatakan adanya masukan dan pendapat dari lintas sektor seperti kementerian, lembaga, pemerintah provinsi dan daerah dapat mempercepat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sehingga dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Hal itu disampaikannya saat Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor Dalam Rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Tentang RTRW Kabupaten Tala dengan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang di The Opus Grand Ballroom The Tribrata Darmawangsa, Kota Jakarta Selatan, Senin (10/7).
“Selain dari lintas sektor, rakor ini juga langsung dihadiri Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang DPRD Tala sehingga dari segala masukan yang telah diterima pada hari ini dapat menjadi bahan percepatan penetapan Perda RTRW,” ungkap Sukamta.
Sukamta melanjutkan, dengan dipercepatnya penetapan RTRW ini menjadi Perda akan dijadikan acuan bagi pemerintah daerah didalam membangun dan mengembangkan daerah.
Nantinya, kata Sukamta, tidak akan ada lagi perencanaan-perencanaan diluar tata ruang yang sudah ditetapkan karena tata ruang tersebut menyangkut masa depan Bumi Tuntung Pandang untuk 20 tahun yang akan datang.
“Saya kira ini akan menjadi Perda yang sangat penting dan sangat menentukan kemajuan Bumi Tuntung Pandang 20 tahun kedepan,” tuturnya.
Sukamta juga mengutarakan kendala yang sempat terjadi karena beberapa waktu lalu pada DPRD Tala sempat terjadi tarik-menarik pendapat dan terutama tentang penentuan kawasan-kawasan industri sehingga dengan diberikannya masukan-masukan lintas sektor nantinya pihak DPRD akan semakin jelas bahwa pemerintah daerah serius dalam mengembangkan Bumi Tuntung Pandang 20 tahun mendatang.
“Adanya rakor ini Rapeda RTRW nanti akan jadi acuan pemerintah daerah baik dalam penyelenggaraan pembangunan, pengembangan investasi dan pengaturan kebijakan-kebijakan dan tentu akan terus berusaha demi kemajuan daerah tercinta ini,” pungkasnya. ris/ani