BATULICIN – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Tanah Bumbu membuka layanan pengaduan masyarakat secara online.
“Layanan pengaduan secara online untuk memperkuat dukungan penegakan peraturan daerah, demi terciptanya ketentraman dan ketertiban umum di masyarakat,” kata Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Anwar Salijang, Senin (10/7).
Ia mengatakan, jika ada salah satu warga atau masyarakat mendapati warga lain yang melanggar perda tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) serta perlindungan masyarakat (linmas), maka dipersilakan melapor melalui alamat http://bit.ly/44scN2Q.
Petugas juga membuka layanan keluhan masyarakat tentang pelayanan dinas satpol PP dan damkar, terkat kritik dan saran.
Selain di website tersebut, masyarakat juga dapat melaporkan melalui aplikasi atau media sosial Instagram Praja Tanbu.
“Segala aduan atau laporan masyarakat akan kami terima, selanjutnya laporan tersebut akan dilakukan penyelidikan oleh anggota kami dengan menjaga kerahasiaan identitas pelapor. Segala laporan yang disampaikan harus jelas atau tidak membuat laporan palsu,” jelasnya.
Menurutnya, penegakan perda sangat sangat membutuhkan peran serta masyarakat. Karena tanpa masyarakat, program pemerintah daerah dalam mendukung penataan maupun ketertiban tidak dapat terwujud. ant