
BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) mengapresiasi 18 partai politik (parpol) yang telah melengkapi dokumen perbaikan bakal calon legislatif (bacaleg) tepat waktu, sebelum berakhirnya batas waktu penyerahan pada Minggu (9/7) pukul 23.59 Wita.
“Jadi sampai tadi malam semuanya sudah komplit menyerahkan berkas perbaikan, terima kasih kepada parpol yang telah mematuhi ketentuan,” kata Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa, Senin (10/7).
Sejumlah parpol bahkan sudah menyerahkan berkas jauh-jauh hari sebelum batas waktu ditutup yang dimulai 26 Juni 2023 lalu. Sedangkan sebagian lainnya datang ke kantor KPU Kalsel tepat di hari terakhir yaitu sebanyak 15 parpol.
KPU menjadwalkan untuk verifikasi selanjutnya dilakukan pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023 setelah masa perbaikan berakhir.
Ia berharap, nantinya semua dokumen bacaleg bisa lengkap dan dinyatakan memenuhi syarat untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Caleg Pemilu 2024.
Sebelumnya, pada hasil verifikasi administrasi persyaratan bakal calon DPRD Provinsi Kalsel untuk Pemilu 2024, KPU menyatakan hanya 84 Bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat, sementara 766 lainnya belum memenuhi syarat dari total 850 Bacaleg didaftarkan 18 parpol.
Diketahui, jumlah anggota DPRD Kalsel untuk Pemilu 2024 sebanyak 55 kursi dari tujuh daerah pemilihan (Dapil) yaitu Dapil Kalsel 1 Kota Banjarmasin delapan kursi, Dapil Kalsel 2 Kabupaten Banjar sembilan kursi, Dapil Kalsel 3 Kabupaten Barito Kuala empat kursi, Dapil Kalsel 4 Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan dan Hulu Sungai Tengah sembilan kursi.
Berikutnya Dapil Kalsel 5 Kabupaten Hulu Sungai Utara, Balangan dan Tabalong sembilan kursi, Dapil Kalsel 6 Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu delapan kursi, Dapil Kalsel 7 Kota Banjarbaru bersama Kabupaten Tanah Laut delapan kursi. ant