
BANJARMASIN – DPD PDI Perjuangan (PDIP) Kalimantan Selatan (Kalsel) menyerahkan berkas perbaikan Bacaleg DPRD Kalsel ke KPU setempat.
Partai politik (parpol) berlogo Banteng bermoncong putih itu menjadi parpol ke empat yang tertib dengan waktu yang disediakan KPU Kalsel.
“Kami menyerahkan di hari terakhir pada pukul 09.00 Wita karena harus melengkapi semua persyaratan,” ujar Ketua DPD PDIP Kalsel Muhammad Syaripuddin di Kantor KPU Kalsel, Minggu (9/7) pagi.
Bang Dhin –sapaan akrabnya—menerangkan, kendala berkas perbaikan Bacaleg DPRD Kalsel dari PDI Perjuangan yang tidak memenuhi syarat (BMS) ini tidak begitu besar.
Ia menyebutkan, kendalanya yang dialami yakni seputaran perbedaan nama bacaleg di ijazah, pencantuman gelar, surat keterangan pengadilan, serta kesehatan dan lainnya.
“Itu yang membuat berkasnya BMS. Kalau hal teknis itu tidak ada. Jadi kita lakukan perbaikan,” ucap Wakil Ketua DPRD Kalsel ini.
Bang Dhin juga mengungkapkan tidak melakukan penggeseran nama 55 Bacaleg DPRD Kalsel dari PDI Perjuangan Kalsel. “Kami sementara masih formasi tetap,” tegasnya.
Selain itu, ia menyampaikan keoptimisannya terkait berkas perbaikan Bacaleg DPRD Kalsel yang diserahkan hari ini diterima KPU Kalsel. “Kami berharap ke depannya tidak ada lagi kekeliruan perbaikan,” harapnya.
Diketahui, KPU Kalsel memberikan waktu penyerahan berkas perbaikan hingga 9 Juli pukul 23.59 Wita. rds