Mata Banua Online
Minggu, Oktober 26, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Karli Sampaikan Sosper Pemberdayaan Perempuan

by matabanua
6 Juli 2023
in DPRD Kalsel
0

 

SOSIALISASI — Anggota DPRD Kalsel Dr.H.Karlie Hanafi Kalianda, SH.MH saat melakukan Sosialisasi Rancangan Peraturan/Peraturan Perundang-undangan tentang Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Desa Pndahan Baru, Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala.(foto:mb/ist)

BANJARMASIN- Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Dr.H.Karlie Hanafi Kalianda, SH.MH mengatakan pihaknya selaku anggota legislatif wajib mensosialisasikan produk-produk peraturan yang dihasilkan pemerintah termasuk peraturan tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Berita Lainnya

Suripno Siap Kawal Janji Gubernur Kalsel

Suripno Siap Kawal Janji Gubernur Kalsel

25 Oktober 2025
D:\2025\Oktober 2025\24 Oktober 2025\2\222\New Folder\DPRD Tapin Gelar Paripurna Penandatanganan KUA dan PPAS.jpg

DPRD Tapin Gelar Paripurna Penandatanganan KUA dan PPAS

23 Oktober 2025

Sebelumnya dia menggelar Sosialisasi Peraturan (Sosper) Perundang-undangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindiungan Anak yang diimplementasikan ke Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 11 tahun 2018 tentag Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Desa Pindahan Baru Kecamatan, Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala.

Menurut Karlie kegiatan sosialisasi yang telah dilaksanakannya yang dilaksakannya sejalan dengan Peraturan DPRD Provinsi Kalsel Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib di Pasal 17 ayat 1 yang menyatakan bahwa DPRD wajib mensosialisasikan Peraturan Perundang-undangan kepada masyarakat.

“Berbagai ketentuan Peraturan Perundang-undangan menegaskan bahwa DPRD harus menyebarluaskan atau mensosialisasi Peraturan Perundang-undangan yang telah diundangkan termasuk soal pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” jelas politisi senior Partai Golkar ini, di Desa Pindahan Baru Kecamatan, Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala, Rabu (5/7).

Hal itu juga sejalan dengan keberadaan DPRD Kalsel sebagai Lembaga perwakilan rakyat daerah yang merupakan salah satu unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, salah satunya ditugasi untuk menjalankan fungsi legislasi.

“Pelaksanaan fungsi tersebut dilakukukan dengan menjalankan tugas dan kewenangan dalam pembentukan peraturan daerah yang sudah diundangkan, tambah Karlie.

Sebelumnya, dihadapan peserta sosialisasi dia mengatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjamin kesejahteraan setiap warga negaranya termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia, setiap anak berhak atasd kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhal atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

“Anak sebaga tunas bangsa, potensi dan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakukan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hal asasi manusia,” jelasnya.

Sementara, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kabupaten Barito Kuala, HJ Harliani, SIP, MSi selaku nara sumber, dalam kegiatan sosialisasi antara lain menjelaskan tentang Desa Ramah Perempuan Dan Peduli Anak (DRPPA) merupakan desa yang mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak dalam tata kelola penyelenggaraan, pemerintahan desa, pembangunan desa, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa yang dilakukan secara terecana, menyeluruh dan berkesinambungan.

“Desa harus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat khususnya perempuan dan anak, terlindungi dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi serta tersedianya sarana dan prasarana publik yang ramah perempuan dan anak. Selain itu DRPPA diharapkan dapat memperkecil kesenjangan gender serta meningkatkan peran aktif perempuan dalam bidang politik, ekonomi dan dalam pengambilan keputusan,” katanya.rds

 

 

Tags: Anggota DPRD KalselKarlie Hanafi KaliandaPemberdayaan Perempuan dan Perlindungan AnakSosialisasi Rancangan Peraturan
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper