
BANJARMASIN – Kevin Pratama (26), warga Kelurahan Sungai Bilu, Kecamatan Banjarmasin Timur, ditangkap jajaran Polsek Banjarmasin Timur karena membawa kabur sepeda motor milik warga di Jalan Keramat, Senin (3/7) sekitar pukul 23.00 Wita.
“Penangkapan terhadap pelaku dilakukan 10 jam usai kejadian,” ucap Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Taufikqurahman melalui Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahaean, Selasa (4/7).
Partogi menjelaskan, Kevin ditangkap saat membawa barang bukti sepeda motor Yamaha F1ZR warna hitam dengan nopol DA 3853 CO milik mahasiswa bernama Muhammad Dzaky Hazim (22), warga Jalan Putri Jaleha, Kelurahan Baharu Selatan, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, di Jalan Simpang Empat Sungai Bilu.
“Dalam aksinya pelaku menggunakan kunci letter T, salah satu alat untuk mencuri sepeda motor. Kevin Pratama saat ini di bawa ke Polsekta Banjarmasin Timur untuk diperiksa lebih lanjut,” katanya.
Ia menyebutkan, kasusnya ini masih dilakukan pendalaman apakah Kevin Pratama melakukan aksi bersama orang lain atau hanya seorang diri.
Diketahui, Kevin Pratama baru pertama kali mencuri motor untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Belum sempat motor tersebut ditawarkan atau di jual, ia keburu diciduk Buser Polsek Banjarmasin Timur. Ia pun dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. sam

