BANJARMASIN – Polisi gabungan Buser Polsek Banjarmasin Utara, Resmob Polda Kalimantan Selatan, Jatanras Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, dan Resmob Polda Sulawesi Selatan mengamankan seorang pelaku penipuan dengan modus gendam atau hipnotis.
Pelaku tersebut melakukan aksinya pada tiga lokasi di Banjarmasin Utara dengan mengincar para wanita paruh baya dan lansia.
Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno mengatakan, penangkapan berasal dari informasi masyarakat yang mengatakan kejahatan dengan modus hipnotis ini telah meresahkan masyarakat.
“Beberapa bulan terakhir, Polsekta Banjarmasin Utara menerima laporan masyarakat yang ditipu dengan modus gendam. Ini berawal dari kejadian 5 Oktober 2022, 9 Mei dan 13 Mei 2023 kemarin,” ucapnya, Senin (3/7).
Tiga ibu-ibu yang menjadi korban diketahui menderita kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Para korban di tipu pelaku dengan modus membujuk, yakni meminjam sementara uang korban untuk biaya resepsi perkawinan, dan meminta tolong korban untuk melepas kalung emas seberat 50 gram dan gelang emas seberat 50 gram untuk di foto memakai handphone dengan alasan untuk ditunjukan ke orangtua.
Korban yang terhipnotis hanya menurut saat pelaku meminta korban membungkus kalung dan gelang tersebut menggunakan kertas bekas yang di taruh di kardus mie instan, serta di ikat dengan tali rapia seolah-olah di beli oleh pelaku.
“Korban kedua menyerahkan perhiasan gelang emas 99, gelang emas putih, cincin emas bermata berlian, cincin emas bermata berlian dan marjan, serta uang tunai Rp 700 ribu,” kata Sudirno.
Sementara, lanjut dia, untuk korban ketiga pelaku membuka obrolan berkata ‘cincin pian mana, di tangan tidak ada’. Korban yang terhipnotis pun terkejut dan percaya hingga mencari di sekitar warung.
Saat korban terpengaruh dan sibuk mencari cincin, ia tidak menyadari pelaku masuk ke kamar untuk ambil dompet berisi uang tunai dan gelang emas seberat 20 gram.
Kanit reskrim menambahkan, pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP. sam