Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pelaku Hipnotis Ditangkap Petugas

by matabanua
3 Juli 2023
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2023\Juli 2023\4 Juli 2023\2\2\New Folder\fdbdf.jpg
PETUGAS saat menangkap pelaku hipnotis di Kota Makassar.(foto:mb/ist)

 

BANJARMASIN – Polisi gabungan Buser Polsek Banjarmasin Utara, Resmob Polda Kalimantan Selatan, Jatanras Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, dan Resmob Polda Sulawesi Selatan mengamankan seorang pelaku penipuan dengan modus gendam atau hipnotis.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Muhammad Yamin - Copy.jpg

Walikota Prihatin Minimnya Peserta Didik Baru

1 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan - Copy.jpg

Pansus I Finalisasi Raperda Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah

1 Juli 2025
Load More

Pelaku tersebut melakukan aksinya pada tiga lokasi di Banjarmasin Utara dengan mengincar para wanita paruh baya dan lansia.

Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno  mengatakan, penangkapan berasal dari informasi masyarakat yang mengatakan kejahatan dengan modus hipnotis ini telah meresahkan masyarakat.

“Beberapa bulan terakhir, Polsekta Banjarmasin Utara menerima laporan masyarakat yang ditipu dengan modus gendam. Ini berawal dari kejadian 5 Oktober 2022, 9 Mei dan 13 Mei 2023 kemarin,” ucapnya, Senin (3/7).

Tiga ibu-ibu yang menjadi korban diketahui menderita kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Para korban di tipu pelaku dengan modus membujuk, yakni meminjam sementara uang korban untuk biaya resepsi perkawinan, dan meminta tolong korban untuk melepas kalung emas seberat 50 gram dan gelang emas seberat 50 gram untuk di foto memakai handphone dengan alasan untuk ditunjukan ke orangtua.

Korban yang terhipnotis hanya menurut saat pelaku meminta korban membungkus kalung dan gelang tersebut menggunakan kertas bekas yang di taruh di kardus mie instan, serta di ikat dengan tali rapia seolah-olah di beli oleh pelaku.

“Korban kedua menyerahkan perhiasan gelang emas 99, gelang emas putih, cincin emas bermata berlian, cincin emas bermata berlian dan marjan, serta uang tunai Rp 700 ribu,” kata Sudirno.

Sementara, lanjut dia, untuk korban ketiga pelaku membuka obrolan berkata ‘cincin pian mana, di tangan tidak ada’. Korban yang terhipnotis pun terkejut dan percaya hingga mencari di sekitar warung.

Saat korban terpengaruh dan sibuk mencari cincin, ia tidak menyadari pelaku masuk ke kamar untuk ambil dompet berisi uang tunai dan gelang emas seberat 20 gram.

Kanit reskrim menambahkan, pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP. sam

 

 

Tags: HipnotisKanit Reskrim Iptu SudirnoKapolsek Banjarmasin UtaraKompol Agus Sugianto
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA