Persoalan ekonomi dan kemiskinan memaksa para pekerja nekat mengadu nasib ke negeri orang. Selain sulitnya mendapatkan pekerjaan di negeri sendiri, rendahnya tingkat pendidikan serta adanya anggapan tentang mudahnya mengakses pekerjaan di luar negeri meski tidak memiliki dokumen yang memadai, membuat mereka rela berada jauh dari keluarga dengan tujuan mengubah status hidup yang lebih baik walaupun mereka mengetahui resiko yang sangat berat, bahkan hingga nyawa melayang.
Seperti yang belum lama terjadi, sebanyak 20 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diduga disekap di Myawaddy, Myanmar. Ironisnya, mereka disekap di Myawaddy yang notabene merupakan merupakan lokasi konflik bersenjata antara militer Myanmar dengan kelompok pemberontak. Ke-20 korban dijanjikan pekerjaan di Bangkok, Thailand, tetapi justru disekap di Myanmar, dipaksa kerja tanpa dibayar, bahkan disiksa.
Menanggapi hal ini, Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Lestari Priansari Marsudi buka suara terkait 20 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga disekap di Myawaddy, Myanmar. Dalam konferensi pers di Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Jumat (5/5/2023), Retno mengatakan saat ini pemerintah sedang memberikan perhatian besar dan sedang terus berusaha memberikan perlindungan terhadap WNI yang menjadi korban perdagangan manusia di Myanmar. 20 WNI yang yang diduga disekap di Myawaddy dilaporkan kerap mengalami kejadian menyiksa, seperti naik kapal dijaga orang bersenjata hingga disetrum kala bekerja. Hal ini sempat disampaikan oleh kerabat salah satu korban (cnbcindonesia.com, 5/5/2023).
Sebelumnya banyak kasus-kasus serupa yang telah terjadi. Bahkan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam jumpa pers, Jumat (5/5) menjelaskan pemerintah telah berhasil memulangkan 1.138 warga Indonesia yang menjadi korban perdagangan orang yang dipekerjakan di perusahaan-perusahaan abal-abal yang dipromosikan lewat media internet atau online scam. Menurutnya, dalam tiga tahun terakhir, pemerintah telah menangani dan menyelesaikan 1.841 kasus online scam (voaindonesia.com, 05/05/2023).
Sungguh ironis, keinginan untuk merubah hidup menjadi lebih baik sampai rela jauh dari keluarga dengan mengadu nasib ke negeri orang namun justru tidak semulus yang diinginkan. Banyak warga Indonesia yang menjadi korban kekerasan maupun korban perdagangan orang. Meskipun ada payung hukum terhadap tenaga kerja, tetapi pelaksanaannya masih jauh dari harapan. Perlindungan negara atas keamanan rakyat di negara luar belum dapat terwujud nyata.
Rentetan permasalahan tenaga kerja membuktikan betapa minim peran negara dalam memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap para TKI. Hal ini menunjukkan abainya negara terhadap keselamatan rakyatnya. Negara seakan diam dan tidak berani memberikan tekanan diplomatik kepada negara lain yang melakukan tindakan kekerasan terhadap rakyat nya. Semua ini karena adanya penerapan sistem berbasis kapitalis yang membuat prioritas dan orientasi negara terlihat hanya pada kepentingan berbasis materi, bukan pada pelayanan dan perlindungan rakyat secara maksimal.
Berbeda halnya dalam Islam, dimana Islam menawarkan konsep lain dengan solusi yang berbeda. Islam adalah sebuah sistem yang memiliki seperangkat aturan dalam menjamin kehidupan rakyatnya mulai dari kewajiban negara melindungi rakyatnya hingga masalah ketenagakerjaan. Apa yang menjadi kewajiban negara akan ditunaikan. Dan apa saja yang menjadi hak warga negara akan direalisasikan semaksimal mungkin.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya imam/kepala negara itu adalah perisai, orang berperang di baliknya dan berlindung menggunakannya.” (HR.Muslim)
Dalam Islam, negara diperintahkan wajib untuk menyejahterakan rakyatnya dalam pemenuhan kebutuhan pokok mereka, jaminan kesehatan, keamanan dan jaminan pendidikan. Hal ini bisa terjadi karena negara akan menerapkan sistem ekonomi Islam, yakni sumber daya alam akan dikelola oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Negara akan menjamin tersedianya lapangan pekerjaan bagi seluruh rakyat sehingga tidak ada lagi pengangguran dan rakyat tidak lagi mencari pekerjaan di negara lain.
Dalam Islam, tenaga kerja tidak akan diperbudak sedemikian rupa, sebab Islam melarang perbudakan. Jenis pekerjaan harus dijelaskan, untuk mengontrak seorang pekerja harus ditentukan jenis pekerjaannya sekaligus waktu, upah, dan tenaganya. Bahkan Islam juga melarang menahan gaji pekerja. Nabi shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda, “Berikanlah pekerja upahnya sebelum keringatnya kering” (HR Ibnu Majah).
Selain itu, negara juga memiliki mekanisme untuk menjaga keamanan rakyatnya di negara lain. Karena salah satu fungsi pelaksanaan Islam adalah menjaga jiwa. Oleh karena itu, pelaksanaan Islam secara komprehensif adalah solusi tuntas yang diberikan oleh Islam untuk bisa menghentikan ancaman bahaya dan keamanan pada para pekerja yang terus terjadi.
Alhasil, jika Islam diterapkan secara komprehensif niscaya negara mengoptimalkan lapangan pekerjaan bagi rakyatnya, dengan gaji yang layak, hingga tak perlu jauh jauh meninggalkan keluarganya ke luar negeri. Kalaupun harus terpaksa bekerja ke luar negeri, maka negara akan menjamin perlindungan warga negaranya di manapun berada.