BANJARMASIN – Opsenal Jatanras Sat Reskrim Polresta Banjarmasin mengamankan seorang laki-laki pekerja juru parkir Ripansyah alias Pansyah (40) di pasar tradisional (Pasar Kuripan) yang diduga menganiaya pengunjung pasar.
Tersangka, warga Jalan Kuripan Gang XII Kelurahan Kuripan Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin.Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian saat di konfirmasi Senin (26/6) kepada awak media membenarkan ada insiden penganiayaan yang dilkaukkan pelaku Pansya membuat korban bernama Juli Rahman (45) terluka parah.
Insiden yang terjadi pada Minggu (25/6) sekitar pukul 12.50 Wita di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Kuripan Kecamatan Banjarmasin Timur, tepatnya di depan warung Warjom terjadi tindak pidana penganiayaan.
Menurut keterangan saksi-saksi pada saat itu korban bersama anaknya minum dan makan di warung milik saksi. Tidak seberapa lama kemudian datang tersangka bersama anaknya.Yang mana pada saat itu tersangka dalam kondisi mabuk berat dan berteriak-teriak yang mengakibatkan anak korban ketakutan dan menangis.
Korban pun sempat menegur kenapa berteriak – teriak, sehingga anak kecil ketakutan dan menangis, Kemudian tersangka pergi dari TKP bersama anaknya.
Tidak seberapa lama tersangka kembali dengan membawa sebilah senjata tajam jenis pisau yang dia genggm di tangan kanan. Korban masih di TKP, begitu dekat korban tersangka menantang berkelahi.
Melihat tersangka membawa sajam di tangan kanan, korban kemudian menghindar dan lari menjauh. Tapi tersangka mengejar, apes, perlawanan korban pupus, tersangka yang sudah gelap mata menyerang dengan membabibuta mengakibatkan korban terjatuh.
Pada saat itu tersangka menusuk bagian kaki sebelah kiri korban.Tak terima atas kejadian yang menimpa suminya, istri korban melaporkan penganiayaan itu ke Mapolresta Banjarmasin.
Berdasar atas laporan dari isteri korban, tersangka Ripansyah alias Pansyah pun di gelandang dari Jalan Kuripan Kelurahan Kuripan Banjarmasin Minggu sekitar pukul 15.00 Wita.
Atas perbuatannya tersangka penganiaan, Rifansyah alias Fansyah di jerat dengan pasal 351 KUHP. Sam/rds