Lusi Sepriani (Mahasiswi Universitas Negeri Padang)
Korupsi merupakan masalah serius di Indonesia dan mempengaruhi perkembangan nasional. Korupsi merugikan negara, melumpuhkan pembangunan, dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga publik. Dirilis Data Transparencey International, menyebutkan bahwa Indeks Persepsi Korupsi (IPK) indonesia pada tahun 2023 mencapai skor 34. Media memiliki peran yang sangat penting dalam pencegahan kasus korupsi di Indonesia, sebagai penjaga kebebasan berbicara dan alat kontrol sosial, media memiliki kemampuan untuk mengungkap dan mengawasi praktik korupsi, menjadikannya sebagai kekuatan yang kuat dalam membangun tata kelola yang transparan dan akuntabel. Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2000, yang mengatur seputar peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, ditegaskan, bahwa setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat berhak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak aparat terkait. Pada konteks kebebasan, informasi korupsi juga bisa disampaikan kepada media.
Menurut Biagi (2005:350) Media memiliki peran dalam membangun opini public,dengan adanya pemberitaan yang kritis dan informatif, media dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya korupsi serta dampaknya terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Media dapat memberikan ruang membuat gerakan anti-korupsi, dan mengupayakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam mencegah kasus korupsi. Dalam era digital dan perkembangan teknologi informasi, media sosial juga menjadi kekuatan yang tak dapat diabaikan dalam pencegahan kasus korupsi. Platform media sosial memungkinkan partisipasi aktif masyarakat dalam memantau dan melaporkan tindakan korupsi. Dengan demikian, media sosial telah memberikan ruang baru untuk kolaborasi antara media tradisional dan masyarakat dalam memerangi korupsi.
Namun, peran media dalam pencegahan kasus korupsi juga dihadapkan pada tantangan dan risiko. Media sering kali menghadapi tekanan dan intimidasi dari pihak-pihak yang ingin menutup-nutupi tindakan korupsi. Pejabat korup dan kelompok-kelompok yang terlibat dalam korupsi sering kali menggunakan kekuatan dan sumber daya mereka untuk menghambat kebebasan pers dan mengancam keberlanjutan media independen. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap kebebasan pers dan keamanan jurnalis sangat penting untuk memastikan bahwa media dapat menjalankan perannya dengan efektif dalam pencegahan kasus korupsi.
Menurut teori Menurut Teori Willingness and Opportunity, korupsi terjadi karena adanya kemauan (willingness) dan kesempatan (opportunity). Faktor internal seseorang melakukan tindakan korupsi dikarenakan kebutuhan dan keserakakan sedangkan kesempatan merupakan faktor eksternal yang berupa kelemahan sistem pengendalian internal atau kurangnya pengawasan. Jika kedua hal tersebut terjadi secara bersamaan maka akan menyebabkan tindakan korupsi (Zachrie & Wijayanto, 2009). Dari faktor internal, manusia sejak lahir mempunyai sikap mendahulukan diri sendiri atau selfish. Selfish sendiri diartikan sebagai sifat greed atau serakah yang merupaman akar dari mentalitas korup(Suprayitno,2011). Kualitas moral seseorang dapat berubah secara drastis seiring dengan berjalannya waktu.
Kesempatan, Seseorang melakukan korupsi karena adanya kesempatan, ketika kondisi sistem yang lemah sehingga banyaknya peluang terjadinya korupsi, sebaliknya jika sistem yang tertata dengan baik tidak akan terjadi korupsi (Andria et al., 2020). Upaya menekan kesempatan terjadinya korupsi bisa dilakukan dengan memperbaiki sistem, misalnya dengan menerapkan sistem yang lebih akuntabel. Walaupun sistem memegang peran penting terutama karena sifatnya yang lebih reliable, akan tetapi tanpa dukungan individu yang bermoral tentunya hal ini akan sia-sia (Suprayitnno,2011).
Peran Media Dalam Pemberantas Korupsi
Peran media dalam pencegahan kasus korupsi di Indonesia meliputi tiga aspek penting, yaitu mengungkap, mengawasi, dan memberdayakan masyarakat. Melalui peran tersebut, media berperan aktif dalam membangun tata kelola yang transparan, memperkuat kontrol sosial, dan meningkatkan kesadaran publik terhadap bahaya korupsi.
Pertama, media memiliki peran penting dalam mengungkap praktik korupsi yang terjadi di berbagai sektor. Melalui investigasi jurnalistik yang mendalam, media dapat menggali fakta-fakta tersembunyi dan membongkar kasus-kasus korupsi. Dengan membawa kasus korupsi ke permukaan, media mengemban tanggung jawab penting dalam memberikan informasi kepada masyarakat, memunculkan kesadaran akan praktik korupsi, dan mendorong tindakan penegakan hukum. Liputan media yang berimbang dan kritis juga dapat memicu tekanan publik terhadap pihak berwenang agar bertindak secara adil dan transparan.
Kedua, media berperan sebagai pengawas atau watchdog yang mengawasi kinerja pemerintah dan institusi publik. Melalui liputan yang teliti dan tajam, media membantu mengidentifikasi potensi kecurangan dan korupsi dalam pengelolaan dana publik. Dengan memantau kebijakan dan tindakan pemerintah, media berfungsi sebagai filter dan penjaga yang memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola publik. Peran ini tidak hanya mempengaruhi proses pengambilan keputusan, tetapi juga mendorong pemimpin dan birokrasi untuk bertanggung jawab secara lebih baik.
Ketiga, media juga memiliki peran penting dalam memberdayakan masyarakat dalam menghadapi korupsi. Melalui program-program informasi, liputan berimbang, dan kampanye edukasi, media membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi dan dampak negatifnya. Dengan memberikan informasi yang akurat dan relevan, media membantu memperkuat peran aktif masyarakat dalam pencegahan kasus korupsi. Selain itu, media juga memberikan platform bagi suara-suara kritis dan opini publik yang memperjuangkan tata kelola yang baik dan integritas dalam pemerintahan dan sektor publik.
Media memiliki peran ganda: media tidak hanya meningkatkan kesadaran publik tentang korupsi, penyebabnya, konsekuensi dan kemungkinan pemulihannya, tetapi juga menyelidiki dan melaporkan dugaan korupsi yang membantu aparat penegak hukum lainnya. Pelaporan media dan jurnalisme investigatif, termasuk kolaborasi dengan LSM, sangat berguna dan layak dikembangkan pada masa-masa selanjutnya. Secara pararel media dapat ikut menanamkan nilai-nilai kejujuran dan menumbuhkan sikap anti korupsi sejak dini melalui pemberitaan yang disajikannya.
Dalam keseluruhan, peran media dalam mengungkap, mengawasi, dan memberdayakan memiliki dampak positif dalam pencegahan kasus korupsi di Indonesia. Dengan kerja keras media yang profesional, transparansi yang lebih baik dapat terwujud, kontrol sosial ditingkatkan, dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya tata kelola yang baik semakin meningkat. Kolaborasi antara media, pemerintah, dan masyarakat menjadi kunci dalam upaya memerangi korupsi dan membangun masyarakat yang adil dan berintegritas.