Minggu, Juli 13, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan

Kasus Dugaan TPPO di Tanjung

by matabanua
22 Juni 2023
in Indonesiana, Tabalong
0
D:\2023\Juni 2023\23 Juni 2023\2\2\New Folder\Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan.jpg
KUASA hukum tersangka RM terkait dugaan TPPO M Yusuf Nasution (kiri) didampingi anak RM.(foto:mb/ant)

 

TANJUNG – Kuasa hukum tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial RM (62), warga Desa Mahe Pasar, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, mengajukan penangguhan penahahan dengan jaminan dari pihak keluarga.

Artikel Lainnya

Disnakertrans Gelar Uji Kompetensi Tata Boga Perdana

Disnakertrans Gelar Uji Kompetensi Tata Boga Perdana

11 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\2\222\New Folder\Bupati HST Terima Penghargaan dari KSAD.jpg

Bupati HST Terima Penghargaan dari KSAD

10 Juli 2025
Load More

Selaku kuasa hukum, Muhammad Yusuf Nasution mengatakan, penangguhan penahanan dengan pertimbangan usia RM yang sudah lanjut. “Surat penangguhan penahanan sudah kita sampaikan ke Polres Tabalong, dan anak RM sebagai penjamin,” ujarnya, Rabu (21/6).

Dalam surat permohonan penangguhan penahanan nomor 1/SK/Y&P/VI/2023 yang ditujukan ke Polres Tabalong dasar pertimbangan permohonan, yakni kondisi tersangka RM yang kurang sehat atau terganggu secara mental dalam menghadapi perkara ini.

“Anak RM menjamin ibunya tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mempersulit jalanannya penuntutan,” jelas Yusuf.

Selain mengajukan permohonan penangguhan penahanan, ia juga akan mempraperadilkan Polres Tabalong menyusul penetapan tersangka RM tanpa bukti-bukti yang kuat.

“Klien saya sebatas memfasilitasi pembuatan paspor, dan tidak benar mengambil keuntungan dari korban,” ujarnya.

Sebelumnya, RM diperiksa sebagai saksi pada Selasa (6/6), dan pada Selasa (20/6) ditetapkan Polres Tabalong sebagai tersangka TPPO dengan korban lima orang.

Yusuf menilai, keterangan pers yang disampaikan pihak kepolisian kepada media tidak sesuai fakta yang ia dapat.

Ia juga keberatan atas pasal yang disangkakan terhadap kliennya yang disampaikan dalam press release terkait TPPO sebagaimana Pasal 10 jo Pasal 2 ayat 1 UUD RI Tahun 2007 atau Perlindungan Pekerja Migran Pasal 83 jo Pasal 68 UU RI 18 Tahun 2017.

“Unsur-unsur dalam pasal tersebut tidak terpenuhi, dan BAP yang telah disampaikan oleh tim penyidik tidak sesuai dengan pernyataan press rilis ,” ungkapnya.

Selain itu, Yusuf membantah jika kliennya sempat disebut oleh pihak kepolisian sebagai orang yang membawa para korban untuk membuat paspor ke kantor Imigrasi Banjarmasin.

Sebab, lanjut dia, faktanya yang membawa membuat paspor adalah orang lain berinisial UD sesuai dengan keterangan saksi.

Isi paspor pun menurut Yusuf masih kosong dan belum ada cap atau stemple dari imigrasi, sebagai bukti korban telah melakukan perjalanan ke luar negeri. ant

 

 

Tags: M Yusuf NasutionTPPO
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA