TANJUNG – Kuasa hukum tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial RM (62), warga Desa Mahe Pasar, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, mengajukan penangguhan penahahan dengan jaminan dari pihak keluarga.
Selaku kuasa hukum, Muhammad Yusuf Nasution mengatakan, penangguhan penahanan dengan pertimbangan usia RM yang sudah lanjut. “Surat penangguhan penahanan sudah kita sampaikan ke Polres Tabalong, dan anak RM sebagai penjamin,” ujarnya, Rabu (21/6).
Dalam surat permohonan penangguhan penahanan nomor 1/SK/Y&P/VI/2023 yang ditujukan ke Polres Tabalong dasar pertimbangan permohonan, yakni kondisi tersangka RM yang kurang sehat atau terganggu secara mental dalam menghadapi perkara ini.
“Anak RM menjamin ibunya tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mempersulit jalanannya penuntutan,” jelas Yusuf.
Selain mengajukan permohonan penangguhan penahanan, ia juga akan mempraperadilkan Polres Tabalong menyusul penetapan tersangka RM tanpa bukti-bukti yang kuat.
“Klien saya sebatas memfasilitasi pembuatan paspor, dan tidak benar mengambil keuntungan dari korban,” ujarnya.
Sebelumnya, RM diperiksa sebagai saksi pada Selasa (6/6), dan pada Selasa (20/6) ditetapkan Polres Tabalong sebagai tersangka TPPO dengan korban lima orang.
Yusuf menilai, keterangan pers yang disampaikan pihak kepolisian kepada media tidak sesuai fakta yang ia dapat.
Ia juga keberatan atas pasal yang disangkakan terhadap kliennya yang disampaikan dalam press release terkait TPPO sebagaimana Pasal 10 jo Pasal 2 ayat 1 UUD RI Tahun 2007 atau Perlindungan Pekerja Migran Pasal 83 jo Pasal 68 UU RI 18 Tahun 2017.
“Unsur-unsur dalam pasal tersebut tidak terpenuhi, dan BAP yang telah disampaikan oleh tim penyidik tidak sesuai dengan pernyataan press rilis ,” ungkapnya.
Selain itu, Yusuf membantah jika kliennya sempat disebut oleh pihak kepolisian sebagai orang yang membawa para korban untuk membuat paspor ke kantor Imigrasi Banjarmasin.
Sebab, lanjut dia, faktanya yang membawa membuat paspor adalah orang lain berinisial UD sesuai dengan keterangan saksi.
Isi paspor pun menurut Yusuf masih kosong dan belum ada cap atau stemple dari imigrasi, sebagai bukti korban telah melakukan perjalanan ke luar negeri. ant