
BATULICIN – Anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Tanah Bumbu meringkus seorang pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
“Pelaku R (37), warga Tanah Bumbu diamankan bersama barang bukti lainnya berupa satu unit mobil pick up merk Suzuki Carry dengan nomor polisi DA 8566 ZM, BBM jenis Pertalite 1.125 liter, 45 buah jerigen dengan kapasitas 25 liter, dan satu lembar STNK mobil pick up merk Suzuki,” kata Wakapolres Tanah Bumbu Kompol Sofyan, Rabu (21/6).
Sofyan didampingi Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Endris Ary Dinindra menjelaskan, modus pelaku dalam melakukan perbuatannya dengan cara membeli BBM jenis Pertalite dari SPBU/64722003 Sungai Kecil, Desa Gunung Besar, dengan harga Rp 10 ribu per liter, dengan menggunakan lima jerigen plastik kapasitas 25 liter.
Kemudian, pelaku kembali mengantre di SPBU tersebut dan melakukan pengisian BBM sebanyak 20 kali, sehingga BBM jenis Pertalite tersebut terkumpul sebanyak 1.125 liter atau sebanyak 45 jerigen.
“Setelah terkumpul, pelaku akan menjual BBM tersebut kepada orang yang telah memesan kepada pelaku, sebagian ada juga yang di jual secara ecer melalui kios milik pelaku itu sendiri,” katanya.
Harga jual paling rendah Rp 270.000 per jerigen atau 10.800 per liter, dan paling tinggi Rp 275.000 per jerigen atau Rp 11.000 per liter.
“Dari hasil penyidikan, pelaku terbukti melanggar Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” jelasnya.
Kini, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar membeli BBM sesuai dengan kapasitas kendaraan. ant