Oleh: Natasya Syamnur
Pengangguran terus terjadi, bahkan makin besar kesenjangan antara pencari kerja dan lowongan yang tersedia. Dikutip dari Liputan6.com (05/05/2023) Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Februari 2023 sebesar 5,45 persen. Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik Moh Edy Mahmud, menjelaskan per Februari 2023 terdapat 211,59 juta orang penduduk usia kerja (penduduk yang berusia 15 tahun ke atas). Angka tersebut meningkat 3,05 juta orang. Melihat dari sisi Pendidikan, TPT didominasi oleh tingkat pendidikan SMK (9,42 persen) dan SMA (8,57 persen).
Data BPS juga menunjukkan terdapat 937,176 orang pencari kerja pada 2022. Sedangkan total lowongan kerja yang tersedia hanya untuk 59,276 orang. Pekerja setengah pengangguran tercatat 9,50 juta orang atau sebesar 9,95 persen. Lowongan kerja tidak cukup untuk semua para pencari kerja sehingga sisanya menjadi pengangguran (Liputan6.com, 05/05/2023).
Persoalan pengangguran di negeri ini seolah tidak pernah selesai. Pengangguran semakin banyak akan tetapi penyediaan lapangan kerja tidak seiring dengan jumlah pencari kerja. Padahal memiliki pekerjaan adalah keharusan untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan keluarga. Tingginya pengangguran berdampak pada tingginya kemiskinan.
Menyikapi banyaknya pengangguran, Negara mengadakan program pelatihan vokasi. Dikutip dari Liputan6.com (05/05/2023) Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, mengatakan saat ini pelatihan vokasi akan memainkan peran yang semakin setrategis dalam menekan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Indonesia “Kita dorong mereka ini untuk mengikuti pelatihan-pelatihan vokasi yang didasarkan atas kebutuhan-kebutuhan dari potensi ekonomi lokal dan disesuaikan dengan permintaan pasar kerja,” Sekjen Anwar menjelaskan Kemnaker telah melakukan revitalisasi dan transformasi BLK. Revitaslisasi tersebut diwujudkan dengan mendesain pelatihan vokasi agar lebih simpel dan praktis. “Simpel dalam artian tidak banyak muatan-muatan yang sifatnya agak umum, dan praktis berarti dapat langsung diaplikasikan,”.
Dalam hal ini, pemerintah hanya sebagai regulator. Pemerintah hanya menyediakan sarana untuk menjembatani kebutuhan industri saat ini dengan SDM yang ada. Pemerintah tidak membuat lapangan kerja, melainkan sekadar menyalurkan SDM sesuai permintaan pasar. Negara gagal menyediakan lapangan kerja yang cukup untuk rakyatnya. Dalam islam, Penyedia lapangan kerja adalah tanggung jawab negara. Negara mempunyai kewajiban untuk menyediakan lapangan kerja bagi warga negaranya. Negara mempunyai kewajiban untuk menjamin kebutuhan asasiah yaitu selain sandang pangan papan, kesehatan, keamanan dan Pendidikan. Ini merupakan hak dasar bagi warga negara.
Islam memiliki mekanisme untuk menjaga pendapatan keluarga dan menjamin kesejahteraan keluarga dengan menyediakan pendidikan yang layak untuk seluruh kalangan masyarakat tanpa terkecuali. Semua jenjang pendidikan memiliki fasilitas yang di setiap wilayah. Fasilitas Pendidikan tersebut diperoleh tanpa dipungut biaya karena pembiayaan pendidikan menjadi tanggung jawab negara. Seluruh pembiayaan pendidikan diambil dari baitulmal yaitu pos fai, kharaj dan pos kepemilikan umum. Semua itu menjadi tanggung jawab negara selaku penyelenggara Pendidikan.
Pendidikan dibangun atas dasar paradigma Islam. Tujuan pendidikan Islam adalah membentuk kepribadian Islam, menguasai tsaqafah Islam, dan ilmu-ilmu kehidupan (iptek dan keterampilan). Tidak hanya keahlian yang akan dipelajari, melainkan juga membentuk generasi berkepribadian Islam. Lulusan yang dihasilkan akan mampu menentukan pekerjaan yang boleh dilakukan dan yang tidak.
Negara sebagai pihak sentral dalam menyelesaikan persoalan umat, termasuk menciptakan lapangan pekerjaan. Negara akan memastikan para laki-laki bekerja dan mampu memenuhi kebutuhan tanggungannya. Dari sini akan lahir kesejahteraan bagi semua masyarakat.
Islam memiliki aturan kepemilikan. Islam mengharamkan barang milik umum dikuasai individu sebab barang tersebut milik seluruh rakyat sehingga barang milik umum, seperti air dan barang tambang yang melimpah tidak boleh dikuasai siapa pun, termasuk swasta. Barang tersebut harus dinikmati oleh rakyat. Negara hanya boleh mengelolanya dan harus dikembalikan kepada rakyat.
jika pengelolaan SDA yang melimpah ada di tangan negara, hal ini akan sangat menyerap lapangan pekerjaan. Eksplorasi bahan mentah sangat membutuhkan tenaga kerja. Saat ini, pengelolaan diserahkan pada swasta, swasta bebas menentukan asal tenaga kerjanya. Akhirnya, tenaga kerja asing masuk pada saat warga negara menganggur. Dengan demikian persoalan pengangguran akan terselesaikan karena SDA yang melimpah dikelola oleh negara yang akan dikerjakan oleh tenaga kerja dalam negeri bukan tenaga kerja asing.