Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Bumdes Atasi Permasalahan Ekonomi di Pedesaan

by matabanua
21 Juni 2023
in DPRD Kalsel
0

 

SOSIALISASI – Suasana Sosialisasi Propemperda/Rancangan Perda/Perda/Peraturan Perundang-undangan Nomor 06 tahun 2016 Pengembangan Bumdes” di Kecamatan Tamban, yang dilaksanakan anggota DPRD Kalsel Dr.H.Karlie Hanafi Kalianda, SH.MH.(foto:mb/ist)

TAMBAN – Badan Usaha Unit Desa atau Bumdes keberadaannya untuk mengatasi permasalahan -permasalahan terkait ekonomi yang terjadi di desa terutama di lingkup kesejahteraan.

Artikel Lainnya

Supian HK Tekankan Pentingnya Peran Humanis Polri

Supian HK Tekankan Pentingnya Peran Humanis Polri

1 Juli 2025
Supian HK : Terimakasih Polda Kalsel

Supian HK : Terimakasih Polda Kalsel

30 Juni 2025
Load More

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan DR.H.Karlie Hanafi Kalianda, SH.MH saat melaksanakan “Sosialisasi Propemperda/Rancangan Perda/Perda/Peraturan Perundang-undangan Nomor 06 tahun 2016 Pengembangan Bumdes” di Kecamatan Tamban, Selasa (20/6).

Karlie menjelaskan, Badan Usaha Milik Desa adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa.

Politisi senior Partai Golkar dan saat ini menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel, menjelaskan Bumdes itu sendiri merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum.

Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.

“Jadi, Bumdes adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa,” jelasnya.

Peran Bumdes mendukung kemandirian ekonomi desa, yaitu, peran terkait aspek pelayanan berimplikasi terhadap kemandirian ekonomi desa, peran Bumdes terkait aspek akuntabilitas berimplikasi terhadap meningkatnya Pendapatan Asli Desa, peran Bumdes terkait aspek peningkatan taraf hidup berimplikasi terhadap pertumbuhan dan pemerataan ekonomi pedesaan, peran BUMDes terkait aspek ketaatan peraturan perundang-undangan berimplikasi dalam kemampuan dalam pengelolaan potensi desa.

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Barito Kuala, Mochammad Azis yang bertindak selaku narasumber pada kesempatan antara lain mengatakan keberadaan Bumdes dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan di mana selanjutnya dapat memperkuat Pendapatan Asli Desa (PADes), memajukan perekonomian desa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa seperti menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa pasal 78 ayat (1).

“Bumdes menjadi salah satu usaha atas permasalahan-permasalahan yang terjadi di desa terutama di lingkup kesejahteraan,” katanya.

Dikatakan juga Bumdes mengelola atau menjalankan usaha desa, yaitu jenis usaha yang berupa pelayanan ekonomi desa seperti, usaha jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, perdagangan hasil pertanian, serta industri dan kerajinan rakyat.

Modal Bumdes berasal dari pemerintah desa, tabungan masyarakat, bantuan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota, pinjaman; dan/atau kerja sama usaha dengan pihak lain.

Modal lainnya dapat berasal dari dana bergulir program pemerintah & pemda yg diserahkan kepada desa dan/atau masyarakat melalui pemdes, pungkasnya.

Dikatakan juga, meski Bumdes adalah rencana yang ideal untuk pengembangan masyarakat di desa, namun nyatanya kegiatan ini masih menghadapi banyak hambatan dan tantangan. Di antara permasalahan yang kerap muncul yaitu: Iklim usaha belum kondusif; Keterbatasan informasi dan akses pasar; rendahnya produktivitas (teknologi rendah); keterbatasan modal; dan rendahnya jiwa dan semangat kewirausahaan masyarakat.

Kegiatan sosialisasi dihadiri Camat Tamban Agus Supriadi, Kapolsek dan Danramil Tamban, sejumlah tokoh masyarakat dan tidak kurang dari 120 orang warga setempat. rds

 

 

Tags: Anggota DPRD KalselBadan Usaha Milik DesaKarlie Hanafi Kaliandapengembangan BUMDesSosialisasi Propemperda
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA