TANJUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong menangkap warga Kecamatan Bintang Ara berinisial SA (40), karena menyimpan puluhan butir obat terlarang yang mengandung Carisoprodol.
Kasat Resnarkoba AKP Fathony Bahrul Arifin saat memimpin penangkapan menyita satu plastik klip berisi 10 obat yang diduga jenis Carisoprodol milik tersangka.
“Pelaku SA kita tangkap di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, terkait kepemilikan obat-obatan terlarang,” ujar Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, Selasa (20/6).
Ia mengatakan, pihak kepolisian sebelumnya mendapat informasi terkait dugaan transaksi obat terlarang di kawasan Gunung Batu, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui kalau nama pelaku adalah SA, dan saat penangkapan obat merk Samcodin yang mengandung Carisoprodol diakuinya didapat dari seorang berisial MN.
“Saat ini pelaku SA diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut bersama barang bukti,” katanya.
Sebagai informasi, sejak 2013, Badan POM RI menetapkan obat yang mengandung Carisoprodol atau PCC dilarang beredar dan membatalkan izin peredarannya.
Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI nomor HK 0413506133535 Tahun 2013, ada tujuh jenis obat mengandung Carisoprodol, yaitu Somardril Compossitum, New Skelan, Carsipain, Carminofein, Etacarphen, Cazerol, dan Bimacarphen. ant